DP3A Klaim Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lamsel Turun

Kamis 30-08-2018,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Rini: Masyarakat Bisa Mengadu ke Call Center atau PATBM

KALIANDA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk terus menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten ini. Salah satu upaya yang gencar dilakukan selama ini adalah mensosialisasikan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kepada masyarakat. Kepala DP3A Lamsel Ir. Rini Ariasih mengungkapkan, sepajang tahun 2018 terhitung dari Januari hingga Agustus ini pihaknya telah menangani sebanyak 18 kasus kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak. \"Kalau berdasarkan dari hasil penanganan yang kami lakukan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditahun 2018 ini lebih menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 23 kasus. Tahun ini hanya terdapat 18 kasus terhitung sejak Januari hingga Agustus,\" ujar Rini Ariasih kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Rabu (29/8) kemarin. Oleh karena itu, lanjut Rini, agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus berjalan secara optimal, maka keberadaan P2TP2A juga tentunya harus bersinergi dengan unsur-unsur yang ada di pemerintahan maupun di masyarakat \"Semua unsur harus bisa bekerja sama dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dikabupaten ini,\" ucapnya. Dia mengatakan, kasus kekerasan baik yang dialami oleh kaum perempuan maupun anak di Lamsel sebenarnya cukup banyak. Namun sayangnya masyarakat yang melapor ke Kantor DP3A Lamsel jumlahnya tidak sebanding (sedikit, red) dengan jumlah kasus yang terjadi. \"Semua orang tahu bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak itu merupakan aib bagi masyarakat, jadi mereka terkadang malu untuk melapor. Maka dari itu, untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan yang dialami tanpa harus datang ke Kantor DP3A, masyarakat bisa langsung menghubungi ke nomor Call Center 0811-7211-999 atau ke email dinaspppalamsel@gmail.com yang kami buka selama 24 jam secara gratis,\" katanya. Rini menambahkan, untuk memudahkan masyarakat mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, selain bisa menghubungi call center di Kantor DP3A Lamsel, masyarakat juga bisa mengadu ke lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tahun ini baru terbentuk. \"Untuk PATBM ini anggarannya didapat dari APBD Lamsel melalui Alokasi Dana Desa (ADD),\" pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :

Terkait