BNNP Lampung Limpahkan Berkas ke Kejati

Kamis 30-08-2018,09:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Kalianda

KALIANDA – Masih ingat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram dan ekstasi 4.000 butir yang melibatkan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, seorang sipir Rechal Oksa Haris, oknum polisi Adi Setiawan dan narapidana Marzuli Yunus. Sekarang kasus ini telah dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing mengatakan, pelimpahan berkas yang dikirimkan ke Kejati Lampung itu setelah pihaknya berhasil mengusut secara tuntas kasus tersebut. “Sudah di jaksa semua berkasnya, sudah terungkap semua, sudah ok,” kata Richard saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (29/8) kemarin. Richard melanjutkan, pihaknya sudah bekerja secara maksimal mengungkap kasus tersebut. “Kita sudah maksimalkan, sekarang berkas sudah di sana. Ditunggu saja nanti sidangnya,” ucapnya. Untuk diketahui, pada awal Mei lalu, BNNP Lampung berhasil membongkar penyulundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Kalianda. Satu tersangka, yakni Hendri Winata tewas dalam penangkapan di Kalianda. Sementara tersangka lain yang diamankan adalah oknum polisi Bripka Adi Setiawan, anggota Polres Lamsel. Kemudian Marzuli Yunus, Rechal Oksa Haris dan Mukhlis Adjie. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait