Putus Mata Rantai Daging Oplosan

Selasa 12-01-2016,10:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI – Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja (Wilker) Bakauheni terus berupaya memutus mata rantai pengolahan produk pangan yang selama ini ditenggarai sebagai daging oplosan (campuran). Upaya itu dilakukan dengan cara meningkat pemeriksaan kendaraan yang melintas untuk mencegah penyelundupan daging babi hutan (celeng) dari Sumatera tujuan pulau Jawa. Selain itu, pengamanan hasil pertanian ilegal diharapkan juga dapat memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK). Itu diungkapkan Kepala BKP wilker Bakauheni Azhar usai melakukan pemusnahan daging babi illegal sebanyak 1,3 ton di kantor BKP wilker Bakauheni kepada wartawan, Minggu sore (10/1). “Kami berusaha memutus mata rantai pengolahan makanan dengan daging oplosan. Kami tidak akan menahan pengiriman daging babi dari wilayah Sumatera ke Jawa asalkan dilengkapi dengan dokumen dari wilayah asal dan daerah tujuan,” kata Azhar. Dikatakan, pemusnahan daging babi illegal Minggu sore kemarin, merupakan hasil tangkapan pada 28 Desember 2015 lalu. Sebanyak 1,3 ton daging illegal itu diangkut menggunakan mobil pikap BE-9053-BQ. Penananggungjawab BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni ini juga mengatakan, daging babi hutan (celeng) yang dimusnahkan merupakan hasil operasi petugas karantina bersama kepolisian pelabuhan dipintu masuk pelabuhan Bakauheni. \"Daging babi hutan seberat 1,3 ton tersebut diamankan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari balai karantina daerah asal dan tujuan,\" kata Azhar didampingi penyidik karantina pertanian Buyung Hadiyanto usai pemusnahan daging celeng. Menurut Azhar, daging celeng seberat 1,3 ton yang diamankan dari bak pikap itu disimpan dalam boks fiber warna kuning yang biasa digunakan untuk menyimpan udang maupun ikan yang akan dikirim dari Lampung tujuan Jakarta dan sekitarnya. \"Daging celeng illegal yang kita musnahkan dengan cara dibakar berasal dari daerah Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran,\"pungkas Azhar. Diketahui, KSKP Bakauheni mengamankan upaya penyelundupan daging celeng sebanyak 1,3 ton itu saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap BE-9053-BQ yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten mencium bau air tak sedap yang menetes dari boks fiber warna kuning. Sementara salah satu dari penumpang pickup menyodorkan surat dokumen resmi dari karantina ikan. Meski membawa dokumen resmi, pihak kepolisian tidak semudah itu percaya. Petugas lalu membuka boks fiber yang biasa digunakan untuk menyimpan ikan dan udang. Namun kali ini 10 boks fiber itu dipakai untuk menyimpan daging celeng ilegal oleh dua penumpang pikap asal Desa Hanura Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Mereka adalah sopir Rony Corne (50) yang juga mengaku sebagai pemilik daging celeng dan kernetnya Cevi Furyawan (30). (man)

Tags :
Kategori :

Terkait