Tiga Kecamatan Masuk Zona Merah Bawaslu

Jumat 05-10-2018,09:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Banyaknya laporan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di tiga kecamatan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan harus bekerja ekstra. Tiga kecamatan yang masuk zona merah yakni Kecamatan Natar, Jati Agung dan Tanjung Bintang. Sementara Kecamatan Kalianda tidak sebanyak temuan di tiga kecamatan itu lantaran masih dapat dukungan dari Pemkab soal penertiban APK. Komisioner Bawaslu Lamsel bidang Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Fahrurrozi menjelaskan, saat ini tahapan sosialisasi Bawaslu Lamsel sudah meliputi surat himbauan kepada stakeholder terkait aturan yang berlaku. Lalu penertiban APK yang melanggar aturan juga tak luput dari pantauan Bawaslu Lamsel. “Pencegahan dan himbauan kepada stakeholder sudah kami sampaikan. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, kemudian terkait APK yang dipasang sebelum masuk masa kampanye juga banyak ditemukan hingga APK yang diluar desain kesepakatan oleh KPU juga ikut ditertibkan,” sebut Fahrurrozi. Putera daerah Lamsel ini melanjutkan, Bawaslu tak menampik adanya zona rawan dikabupaten ini. Dari pantauan tim, kata dia, setidaknya terdapat tiga titik yang masuk bidikan Bawaslu terutama pelanggaran APK. “ Dilihat dari jumlah laporan masuk dan pelanggaran APK maka Panwascam di tiga kecamatan yakni Kecamatan Natar, Tanjung Bintang dan Jati Agung mesti kerja ekstra. Sebab ketiga wilayah itu paling banyak ditemukan pelanggaran APK,” sebut Rozi sapaan akrab Fahrurrozi. Rozi melanjutkan, aturan maksimal APK semecam stiker masih kerap ditemukan. Pasalnya mengacu pada ukuran yang ditetapkan stiker yang dipasang tak boleh lebih dari 5 x 10 centimeter. “ Sementara masih banyak temuan stiker melebihi ukuran tersebut,” ungkapnya. Komisioner Bawaslu bidang Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Iwan Hidayat pada sosialisasi Bawaslu Lamsel di Gedung Muhammadiyah Kalianda menegaskan jajarannya untuk jeli melihat segala macam bentuk pelanggaran. “ Mulai dari dana kampanye yang dilaporkan misalnya sesuai atau tidak dengan laporan akhir nanti. Kalau tidak sesuia itu jadi temuan, maka begitu ditemukan dan ukurannya melanggar tim jangan lagi tanya soal izin dan sebagainya,” ucapnya. Iwan begitu panggilan Iwan Hidayat menegaskan, sejatinya penertiban merupakan tugas peserta Pemilu. Sebab dalam penertiban APK disana, kata dia, ada penanggungjawabnya. “Ada penanggungjawab dari APK yang dipasang baik dari Caleg itu sendiri, partai juga relawan yang mandapat tugas dari peserta Pemilu karenanya pasanglah sesuai prosedur,” tandasnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait