KALIANDA – Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, nampaknya tak bisa dirasakan oleh Sujonno (43) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari. Hukuman terhadap buruh sadap karet ini, justru lebih tinggi dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hj. Siti Yuristya Akuan, SH, MH, menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasl 372 KUHP. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara dan terdakwa tetap ditahan. “Setelah bermusyarawah dengan anggota, kami sepakat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan , terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- kepada negara,”kata Majelis Hakim, Senin (19/10). Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Hal sama dikatakan JPU Fransisca, SH, MH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 bulan penjara. “Saya terima Bu Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Dalam isi surat dakwaan JPU sebelumnya, Perbuatan terdakwa dilakukan pasa hari Rabu (1/7) sekitar 10.15 WIB di PTPN VII UKK Bergen. Awalnya terdakwa seperti biasa berangkat ke tempat kerjanya menyadap getah karet di Afdeling V TM 99 Kertosari. Dari 200 pohon yang disadap, hasil sadapan harus disetorkan kepada perusahaan tepat waktu. Namun, terdakwa menyisihkan getah seberat 15 kilogram di bawah jok sepeda motornya. Saat bertemu dengan Satpam Perusahaan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan getah karet. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Pos Satpam sebelum diserahkan ke Polisi. Dari pengakuan terdakwa, ia menyisihkan getah karet untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mengobati anaknya. Karena saat itu terdakwa tidak memiliki uang dan tidak mendapatkan pinjaman. Sementara upah yang diterima sebagai buruh harian lepas, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (gus)
Buruh Sadap Karet Divonis 10 Bulan Penjara
Selasa 20-10-2015,01:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :