GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pengukuran terhadap sekitar 200 bidang tanah disepanjang jalan menuju komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.
Pengukuran tanah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rencana pembangunan jalan jalur dua yang dimulai dari simpang Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan hingga Desa Pampangan.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pesawaran, Alkholid menyampaikan, pihaknya bersama BPN membentuk tim yang terdiri dua tim yang bertugas sebagai juru ukur dan mendata bangunan maupun tanam tumbuh yang terkena dampak dari rencana pelebaran jalan.
\"Setelah ini (pengukuran) baru nanti dalam waktu dekat pihak dari apraisal yang akan turun untuk menentukan nilai ganti rugi yang harus diberikan kepada pemilik tanah,\" ujarnya, Kamis (25/10).
Namun diterangkannya, bahwa pelaksanaan rencana perluasan jalan tersebut sedikit mengalami perubahan, sebab untuk tahun ini bukan dimulai dari Tugu Pengantin, melainkan dari Dusun Sukamarga, Desa Gedongtataan hingga Desa Waylayap. Hal itu dilakukan mengingat jumlah anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah setempat sekitar Rp. 6 milyar dari APBD 2018 dinilai belum cukup untuk mengakomodir secara keseluruhan.
\"Apalagi di depan Pemda saat ini sudah dilakukan perluasan. Jadi kita teruskan dahulu yang dekat sini. Sisanya yang lain kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan,\" jelasnya.
Dalam rencana perluasan jalan tersebut, lanjut Alkholid, akan diambil masing-masing tiga meter, baik dari sisi kiri dan kanan jalan yang dihitung berdasarkan batas tanah milik jalan.
\"Karena dalam aturan tanah milik jalan itu terdiri dari jalan, badan jalan dan siring. Jadi yang kita ambil masing-masing tiga meter itu dari bibir siring,\" ucapnya.
Sedangkan untuk panitia pengadaan tanah, tambahnya, akan diambil alih langsung oleh Kantor Wilayah BPN Lampung. Sebab menurutnya berdasarkan aturan, pengadaan tanah diatas lima hektar harus dilaksanakan oleh BPN.
\"Kanwil sudah menugaskan kepala BPN Pesawaran sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah dan kita hanya menyiapkan dananya saja,\" tandasnya. (Rus)