40 APK Melanggar Ditertibkan

Senin 05-11-2018,08:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sragi bersama PPK, Satpol-PP dan Polsek Kecamatan Sragi menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di luar zona dan pepohonan di wilayah setempat, Jumat (2/11). Ketua Panwaslu Kecamatan Sragi Iis Wahyudi mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyisir jalan poros di setiap desa di wilayah Kecamatan Sragi. “Penertiban dilakukan dengan menyisir seluruh desa di Kecamatan Sragi untuk menertibkan APK yang pemasangannya melanggar  aturan seperti diluar zona dan pohon-pohon,” kata Iis kepada Radar Lamsel. Iis menerangkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan imbauan langsung dari Bawaslu Lampung Selatan. Dari penertiban tersebut pihaknya berhasil menertibkan 40 APK yang terpasang diluar zona dan pepohonan. “Penertiban ini menindaklanjuti perintah dari Bawalu Kabupaten. Dari kegiatan ini 40 APK baik berbentuk baliho dan poster yang sebagian besar terpasang di pepohonan,” terangnya. Sebelum melakukan penertiban, Iis mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada calon legislatif (caleg) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai untuk menertibkan APK yang terpasang di luar zona. “Kami sudah memberikan imbauan kepada Caleg dan pimpinan parpol tingkat kecamatan. Selain diikuti oleh jajaran PPK, Satpol-PP dan Kepolisian proses penertiban juga diikuti oleh salah satu PAC partai di wilayah seragi untuk menyaksikan penertiban,” tutupnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait