APDESI Lampung Selatan Ikut Aksi Damai di Istana Negara, Suarakan 3 Tuntutan Untuk Presiden Prabowo
Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan, Fajri Surya Putera.--
Berikut tiga poin tuntutan APDESI pada aksi damai di Istana Negara dan Monas nanti: Meminta Presiden RI untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena merugikan desa di seluruh Indonesia dengan tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmark).
Meminta Bapak Presiden RI untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, dan meninjau peraturan lainnya yang menjadikan Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih dengan sistem pemotongan langsung.
Meminta Presiden RI mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes dan peraturan lainnya yang mecabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui Musyawarah Desa.
Sumber: