Keluarga Bayi Alesha Enggan Memaafkan, Dokter BR Dilaporkan

Keluarga Bayi Alesha Enggan Memaafkan, Dokter BR Dilaporkan

Keluarga Bayi Alesha didampingi kuasa hukumnya ketika diwawancarai wartawan usai melaporkan dokter BR ke Mapolda Lampung, Senin, 25 Agustus 2025.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelakuan dokter BR sepertinya sulit dimaafkan oleh keluarga bayi Alesha. Meski sudah meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers di RSUD Abdoel Moeloek beberapa waktu lalu, hal itu tak lantas membuat pihak keluarga menerima begitu saja.

 

Kehilangan nyawa buah hati tercinta rupanya tidak mampu menyulutkan. Langkah hukum pun diambil. Senin, 25 Agustus 2025, keluarga bayi Alesha didampingi kuasa hukumnya membuat laporkan ke Polda Lampung. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pungutan liar.

 

Adjo Supriyanto, kuasa hukum keluarga bayi Alesha, menyampaikan bahwa laporan dugaan pungli pasien ini dibuat atas dasar menjalankan hak-hak keluarga bayi Alesha sebagai warga negara yang dirugikan. Adjo sudah mempelajari fakta hukumnya. Dari situ muncul dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan.

 

"Sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP, yang bersangkutan itu ASN. Dugaan kami sangat kuat dan dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," katanya. 

 

Adjo mengatakan pihaknya telah membawa barang bukti. Salah satunya bukti transfer uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi dokter BR. Bukti berikutnya adalah chat atau obrolan yang menunjukkan indikasi bujuk rayu agar keluarga bayi Alesha membeli alat medis. Padahal alat itu tersedia di program BPJS.

 

Bayi Alesia diketahui mengalami kelainan pada usus dan sempat menjalani operasi pemotongan usus. Pihak keluarga sebetulnya sudah mempertanyakan keabsahan tindakan medis tersebut, apakah prosedur itu memang dibutuhkan secara medis atau karena hal lain.

 

"Kami bukan ahli medis, karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur malpraktik di balik operasi tersebut," ujarnya.

 

Sumber: