Garap Bantuan Sapi, Ketua Poktan Rukun Sentosa Menekam di Penjara
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Indik Rusmono (kiri).--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. P diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: