Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Kamis (15/7/2021). Pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah Kajari Lampung Selatan Nomor: Print - 1420/L.8.11/Enz.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021. Adapun jumlah perkara secara keseluruhan berjumlah 63 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba, telepon seluler, senjata api, dan juga senjata tajam. Rinciannya, sabu-sabu 361,4063 gram, ekstasi 41 butir, ganja 662,9262 gram, alat hisap/bong 27 paket. Kemudian psikotropika sebanyak 16 jenis, di antaranya 400 bungkus obat sakit gigi, 63 botol vitamin B1, 63 botol obat CTM, 13 botol vitamin B12, 63 botol obat dexanel, 9 kotak obat declopenal sodium, 44 botol sodium carbonate, 11 kotak obat piroxcam, 3.597 bungkus obat racikan remascok, dan lain-lain. Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan bahwa obat-obatan tersebut disita karena tidak memiliki izin edar yang sah, atau ilegal. Lalu barang bukti lainnya yaitu telepon seluler sebanyak 25 unit, senjata api 1 pucuk dengan 4 amunisi, serta 5 bilah senjata tajam. Astuti menegaskan kalau kegiatan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan terhadap barang bukti hasil tindak pidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Sebagaimana intruksi presiden, kata Astuti, pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk perang terhadap narkoba, “Ada berbagai jenis narkotika, dan beberapa obat daftar G yang sudah memiliki keputusan hukum kita musnahkan,\" katanya. Astuti mengatakan pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kejaksaan. Menurut Astuti, dirinya pernah ditanya oleh masyarakat tentang tindak lanjut barang bukti yang ada di kejaksaan. Dia menjelaskan kalau barang bukti di kejaksaan wajib dimusnahkan. “Makanya, dalam kesempatan ini kami mengundang Pak Lurah. Jadi, beliau bisa memberi tahu barang bukti yang ada di kejaksaan dimusnahkan,\" katanya. Barang bukti narkoba dan psikotropika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda pemotong. Pemusnahan itu juga dihadiri Kapolres Lamsel, Dandim 0421/LS, Kepala BNNK, Kepala Lapas Kalianda, Kepala PN Kalianda, pihak MUI, dan Pemkab Lamsel. (rnd)
Sumber: