Dishub Bergeming, Plt. Bupati Geram

Dishub Bergeming, Plt. Bupati Geram

Tertibkan Truk Parkir Di Bahu Jalinsum

KATIBUNG – Kebiasaan buruk memarkir truk dibahu jalan nasional berada di tepian Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 14 – 15 Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung dapat sorotan. Sorotan itu datang dari Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang mengaku geram dengan ketidakpedulian perusahaan soal parkir truk yang meresahkan pengguna jalan. Tak hanya meminta perusahaan tertib dan tegas, orang nomor satu di Lamsel ini mengimbau keterlibatan aparat kepolisian juga ikut menindak apabila kedapatan supir truk yang memarkir kendaraan di bahu Jalinsum. “ Kita minta perusahaan tegas dan pasang rambu-rambu larangan parkir, bila sudah terpasang masih ada yang melanggar. Maka kepolisian berhak menindak tegas hal itu,” Kata Nanang kepada Radar Lamsel, Kamis (8/11). Nanang menegaskan apabila kebiasaan itu tidak ditindak tegas maka ada banyak kerugian yang didapat. Sebab bahu jalan yang dominan tanah akan mengalami kerusakan, ketika dilindah truk berkapasitas berat. “ Kalau kebiasaan ini tidak dirubah bahu jalan akan rusak, banyak akibat yang ditimbulkan salah satunya bisa menyebabkan genangan air ketika hujan. Kalau sudah begini tanggung jawab siapa?,” ujarnya melempar tanya. Politisi PDIP ini mengatakan banyak keluhan dari pengguna Jalinsum di Km 14 – 15 tersebut. Utamanya keberadaan truk di sisi kiri dan kanan jalan yang menghambat laju kendaraan. “ Masalahnya pengguna jalan terganggu, sedangkan truk yang parkir dibahu jalan mengantre untuk masuk ke perusahaan. Tanggung jawab perusahaan menyediakan lahan parkir khusus agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Masih kata Nanang, pihaknya juga meinta bantuan dari aparat kepolisian setempat untuk menindak apabila masih ada supir truk yang membandel. “ Ya pak kami akan menindak tegas apabila masih ada truk yang melanggar aturan,” ujar anggota Kepolisian Sektor Katibung A. Batubaara mengiyakan. Diketahui memarkir truk di bahu jalan nasional telah melanggar pasal 43 UU LLAJ NO tahun 2009 bahwa fasilitas parkir didalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu, pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan. Sebelumnya, Kepala Dishub Lamsel Anasrullah mengatakan, memberi teguran melalui surat kepada direksi PT. SIP yang punya otoritas untuk mengatur segala urusan seputar perusahaan termasuk parkir kendaraan. “ Akan segera kami surati, karena berdasar laporan petugas Dishub memang bahu jalan nasional itu kerap dijadikan tempat parkir truk-truk besar. Persoalannya kompleks dan mesti ada kesadaran penuh dari perusahaan juga,” kata Anas (23/10) lalu. (ver)

Sumber: