5 Dipecat, 11 Anggota Polres Lamsel Dapat Reward

5 Dipecat, 11 Anggota Polres Lamsel Dapat Reward

KALIANDA – Lima anggota Polres Lampung Selatan di pecat. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2003. Berdasarkan data di Polres Lamsel, kelima anggota Polres Lamsel yang diberhentikan secara tidak hormat itu bertugas di Satuan Sabhara polres setempat dan Polsek Natar. Mereka adalah, Brigadir Sigit Jatmiko, Briptu Ferdian Hardi, Briptu Edy Susilo dan Briptu Dani Firmansyah. Mereka bertugas di Satuan Sabhara Polres Lamsel. Sedangkan Aiptu Rusmini yang bertugas di Polsek Natar melanggar PP RI tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf a (Dipidana karena tindak pidana penipuan). Pemecatan kelima anggota Polres Lamsel itu berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP/758/XII/2015 untuk Sigit Jatmiko, KEP/759/XII/2015 untuk Ferdian Hardi, KEP/760/XII/2015 untuk Edy susilo, KEP/761/XII/2015 untuk Dani Firmansyah dan KEP/770/XII/2015 untuk Rusmini tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Disisi lain, Polres Lampung Selatan memberikan penghargaan (Reward) kepada sejumlah anggotanya yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik. Mereka adalah, Bripka Erwin Nasution dan Bripka Aprianto Batubara yang bertugas di Satlantas Polres Lamsel. Keduanya dinilai berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya, Bripka M.Kiwah, Brigadir. Nova Angga Kristian dan Brigadir Aldias Mardianto bertugas di Satlantas Polres Lamsel yang dinilai berhasil menangkap pelaku pengguna narkotika jenis shabu di Kecamatan Tegineneng. Kemudian, Aiptu Suyitno, Bripka Sigit Ponco Winarno, Bripka Hasanudin, Brigadir Roni Romansyah yang bertugas di Polsek Penengahan dan Brigadir Kuswandi dan Bripka Tri Hendrawan bertugas di Satreskrim Polres Lamsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan di Kecamatan Ketapang. Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian, SIK, MH mengatakan, anggota Polres Lamsel yang dipecat karena telah melanggar PP RI nomor 1 tahun 2003, pasal 14 ayat 1 huruf a (disersi) dan PP RI tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf a (Dipidana karena tindak pidana penipuan). Selain melakukan pemecatan, sambung Adi, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil dalam menjalankan tugasnya. “Mereka kami berikan penghargaan karena posisi mereka bertugas di Satlantas tapi mereka menangkap pelaku pembunuhan dan narkotika yang seharusnya tugas dari Reserse. Makanya, kami memberikan penghargaan kepada mereka,” Adi Ferdian kemarin. “Keenam anggota yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan di Kecamatan Ketapang Lamsel sesuai dengan nomor : LP/B-2740/XII/2015/Polda Lampung/Resort Lamsel/SPK,” terangnya. Tidak hanya anggota Polres Lamsel, kata Adi Ferdian, Polres Lamsel juga memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil mengamankan sebuah senjata api rakitan dari pelaku curas dan mengembalikan kepada Polri. \"Warga atas nama Saiful Anwar yang bekerja sebagai buruh yang merupakan warga Sidomulyo Lamsel. Kami memberikan penghargaa kepada 11 anggota dan satu warga ini agar dapat memotivasi mereka untuk mengungkap kasus,” ujarnya. (man)

Sumber: