Diduga Pelanggaran, Panitia Penyelenggara Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Pelanggaran, Panitia Penyelenggara Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu

KALIANDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajabasa melaporkan enam orang panitia penyelenggara Pemilu diwilayah setempat, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (22/11). Dilaporkannya keenam panitia penyelenggara Pemilu tersebut, karena Panwaslu Rajabasa mengendus adanya dugaan keterlibatan para panita penyelenggara pemilu tersebut dalam memberikan dukungan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat yakni Imer Darius untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Lampung, Wilayah Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan. Kelima panitia pengawas pemilu yang dilaporkan itu adalah Anggota PPS Kotaguring Andi Wahyudi, Ketua PPS Banding Koharuddin, Ketua PPS Waymuli Nasrultami, Ketua PPS Waymuli Timur Santawi, Ketua PPS Kerinjing Aminuddin dan Ketua PPK Kecamatan Rajabasa Nasrul Musa. Ketua Panwaslu Rajabasa Safriyadi mengatakan, panitia penyelengara pemilu yang secara terang-terangan atau diam-diam memberikan dukungan kepada salah satu calon peserta pemilu, itu sudah merupakan bentuk dari pelanggaran pemilu. \"Kami mengendus adanya keterlibatan enam orang penyelenggara pemilu diwilayah Kecamatan Rajabasa, makanya kami laporkan. Karena itu merupakan pelanggaran,\" ujar Safriyadi yang juga diamini Sarifudin selaku Divisi Penindakan Panwaslu Kecamatan Rajabasa, saat menggelar konfrensi pers, di Rest Area Masjid Agung Kalianda. Dijelaskannya, dugaan dari bentuk dukungan yang dimaksud yakni membiarkan anggota keluarga (istri, red) para panitia penyelenggara pemilu tersebut untuk menghadiri kegiatan pembentukan tim relawan pemenangan Imer Darius dari Partai Demokrat sebagai Caleg DPR-RI yang digelar kediaman salah seorang warga di Desa Kunjir, pada Jum\'at lalu. \"Padahal kami sudah memberikan larangan kepada mereka (panitia penyelenggara pemilu, red) untuk menghadiri kegiatan itu. Secara aturan memang tidak salah, tapi secara etika itu tidak dibenarkan. Karena, berdasarkan imbauan yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu pada setiap pertemuan itu tidak dibenarkan. Panitia penyelanggara pemilu maupun keluarga harus bersikap netral,\" terangnya. Oleh karena itu, lanjutnya, selaku Ketua Panwaslu, Safriyadi meminta kepada pihak Bawaslu untuk segera menidaklnjuti laporanya tersebut, tanpa harus menunda-munda atau dibiarkan begitu saja. \"Tadi saat melaporkan temuan ini (dugaan pelanggaran pemilu, red), kami diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Dan pihak Bawaslu berjanji akan menidaklanjuti laporan kami, dan segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: