Panwaslu : Kami Bakal Rahasiakan Identitas Pelapor

Panwaslu : Kami Bakal Rahasiakan Identitas Pelapor

KALIANDA – Publik di Kabupaten Lampung Selatan tak perlu takut untuk melaporkan tindakan pelanggaran pilkada ke Panwaslu Pilkada Lamsel. Sebab, Panwaslu Pilkada bakal merahasiakan identitas pelapor dan/atau saksi yang menyampaikan laporan ke Panwaslu. \"Ya, tidak bisa kami buka. Siapapun yang melapor akan kami rahasiakan identitasnya,\" kata Ketua Panwaslu Pilkada Sahbudin Usman kepada Radar Lamsel di Sekretariat Panwaslu Pilkada di Jl. Kesumabangsa, Kalianda, kemarin. Kerahasiaan identitas pelapor, kata Sahbudin, dijamin oleh Peraturan Bawaslu No. 10 tahun 2015 tentang penanganan pelanggaran pilkada dan Peraturan Bawaslu No. 2 tentang penanganan pelanggaran pemilu. Dalam aturan itu, sambung Sahbudin, disebutkan Panwaslu wajib merahasiakan identitas pelapor demi menjaga keselamatan pelapor dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Kerahasiaan itu, kata dia, juga berlaku untuk pelapor yang menyampaikan laporan indikasi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Camat Sidomulyo Samsul Jauhari. \"Ya, sampai kapan pun tidak akan kami buka. Kalau kami buka, kami yang melanggar aturan,\" kata Sahbudin lagi. Dikatakan Sahbudin, perlindungan terhadap pelapor sama halnya seperti ketentuan dalam aturan pidana. Dimana dalam aturan itu ada perlindungan terhadap saksi dan korban yang dijamin Undang-undang. \"Tapi, kami tidak bisa membatasi seseorang untuk melaporkan tindakan-tindakan yang kami lakukan. Karena hal itu merupakan hak seseorang,\" ungkap dia lagi. Dia meyakini tindakan pemanggilan terhadap Camat Sidomulyo Samsul Jauhari sudah sesuai dengan aturan. Apalagi pemanggilan terkait klarifikasi guna mencari kebenaran. \"Ini kan klarifikasi. Bukan pemeriksaan terhadap orang yang bersalah. Klarifikasi itu untuk mengetahui apakah benar atau tidak. Selanjutnya kami telaah,\" pungkas Sahbudin. Diketahui, Camat Sidomulyo Samsul Jauhari mengaku dirugikan pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu Pilkada terhadap dirinya. Ia juga menilai bahwa tindakan panwaslu tak prosedural terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam pilkada. Karena hal itu, mantan Kabag Bina Pemerintahan Pemkab Lamsel itu mengaku bakal melaporkan Panwaslu Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP). Hal itu dilakukan jika Panwaslu Pilkada tidak mau membuka siapa orang yang membuat laporan tersebut ke Panwaslu. (edw)

Sumber: