Dugaan Pungli di MTS Negeri 2 Lamsel Hanya Miskomunikasi

Dugaan Pungli di MTS Negeri 2 Lamsel Hanya Miskomunikasi

PALAS – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri 2 Lampung Selatan akhirnya terjawab sudah. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan rapat komite antara  pengurus komite dan wali murid pada Jumat (30/11) lalu. Pantauan Radar Lamsel, rapat pengurus komite tersebut selain dihadiri oleh jajaran pengurus komite dan wali murid, juga dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan Afrizandi. Ketua Komite MTS Negeri 2 Lampung Selatan Ibnu Hasan mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan pihak madrasah  yang melibatkan komite ternyata tidak terbukti. Hal tersebut terjadi disebabkan karena ada miskomunikasi antara madrasah, komite dan walimurid. “Ini karena kurangnya komunikasi antara pihak madrasah, komite dengan wali murid dalam membuat keputusan,” kata dia kepada Radar Lamsel. Sebelumnya diberitakan pihak madrasah melakukan pemungutan titipan uang komite sebesar Rp 150.000 kepada wali murid tanpa melalui rapat komite terlebih dahulu. “Intinya dari kasus dugaan ini wali murdi meminta kejelasan peruntukan uang titipan komite tersebut. Tapi masalah itu sudah selasai, intinya hanya ada miskomunikasi saja,” sambungnya. Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah  Kantor Wilayah Kemenag Afrizandi mengharapkan, pengurus komite menjadi badan kemitraan  dalam medukung program-program madrasah dalam mecapai visi dan misi. “Dalam hal ini saya mengharapkan ada sinergitas antara madrasah, komite dan wali murid sehingga tidak ada lagi kesalahan miskomunikasi seperti ini,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Afrizandi juga menyampaikan pada tahun ajaran 2018/2019 untuk jenjang MTS dan Madrasah Aliyah (MA) sudah 100 pensen melakukan Ujian Nasional Berbasis Komputer. “Ini merupakan prestasi sekaligus menjadi tantangan. Maka dari itu saya juga mengharapakan ada dukungan dari semua pihak demi peningkatan kualitas pendidikan di madrasah,” pungksanya. (vid)

Sumber: