Tolak Kebijakan Sistem Pengupahan Baru, Buruh Demo Pemkab Lamsel

Tolak Kebijakan Sistem Pengupahan Baru, Buruh Demo Pemkab Lamsel

KALIANDA – Ratusan masyarakat kaum buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam pusat perjuangan rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (19/10). Aksi tersebut menolak kebijakan sistem pengupahan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dalam kebijakan sistem pengupah yang baru akan mengebiri peran serikat buruh untuk dapat ikut serta dalam penentuan besaran upah. Karena besaran upah akan disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Padahal, menurut mereka saat ini pun besaran upah yang diterima oleh kalangan buruh baik di Jakarta maupun di daerah masih jauh dari standar kelayakan hidup/kebutuhan hidup layak (KHL). “Selama ini kita tidak pernah tahu hasil survey KHL berapa. Yang kita tahu besaran UMR untuk di Lampung Selatan saat ini Rp. 1.595.000. Tapi kita nilai besaran itu belumlah mencerminkan KHL,” ujar Yohanes Joko Purwanto, perwakilan massa saat audiensi diruang asisten bidang kesejahteraan rakyat, kemarin. Mereka meminta Pemkab Lamsel untuk transparan dalam menetapkan hasil survey KHL yang menjadi dasar penghitungan UMR. Dan massa juga menolak rencana peraturan pemerintah terkait pengupahan yang baru. Tidak hanya terkait dengan upah, para pendemo juga menuntut untuk dipenuhinya realisasi pendidikan gratis 12 tahun di wilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. Serta, meminta pemerintah daerah dapat memberikan jaminan kesehatan bagi warga melalui program BPJS. “Selain tuntutan yang telah kami sampaikan itu, kami juga meminta penghapusan sistem outsourching di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Lamsel,”tutupnya. Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Kesra Setdakab Lamsel Dra. Ismar Kholina yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ridwan dan Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. Burhanuddin, MM mengatakan, apa yang disampaikan oleh PPRL akan menjadi masukan bagi pemerintah. Akan tetapi, kata dia, ada hal yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Seperti pembuatan peraturan pemerintah tentang pengupahan. Begitu juga dengan penetapan UMR yang sudah ada mekanisme melalui dewan pengupahan. “Sebatas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, kritikan yang disampaikan akan kita jadikan masukan. Akan kita bahas bersama satker terkait,”kata Ismar Kolina. Terkait dengan program BPJS bagi masyarakat, Ismar Kolina menambahkan, pemerintah daerah sudah menganggarkan subsidi untuk BPJS warga kurang mampu. Dan kedepan pemerintah akan mengupayakan peningkatan alokasi. Sehingga dapat menjangkau lebih banyak warga masyarakat. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Burhanuddin mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan program pendidikan gratis 12 tahun. “Kita tunggu petunjuk pelaksana dari program tersebut. Karena baru turun dari pemerintah pusat,”singkat Burhanudin. (idh)

Sumber: