Polsek Kedondong Amankan Pelaku Curas

Polsek Kedondong Amankan Pelaku Curas

KEDONDONG - Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dan mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan  (Curas).

“Jajaran Polsek Kedondong berhasil mengamankan pelaku curas berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna putih,” ungkap Paur Humas Polres Pesawaran, Bripka Neneng, kemarin.

Dikatakan, pengungkapan tindak pidana curas tersebut berdasarkan laporan nomor : LP/B- 695 /XI/ 2018/Polda Lpg /Res Pesawaran/Sek Kedondong, tanggal 29 November 2018. Dimana waktu kejadian pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima.

“Korban atas Nama Nur Wahyu Tri Puji Astuti Binti Kasman (17), seorang pelajar Kelas III SMAN 2 Gading Rejo yang merupakan warag Dusun Saribumi, Desa Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo Pringsewu,” ungkapnya.

Dijelaskan Neneng, korban yang saat iut mengendarai kendaraan roda dua merk honda beat warna putih dengan nomor polisi BE 5034 ZE  akan berangkat sekolah, namun tiba-tiba korban diikuti dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang juga mengendarai roda dua merk honda beat warna putih.

“Salah seorang pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan pelaku hendak merampas sepeda motor korban. Korban melihat salah seorang pelaku memegang sebilah golok dan merampas kendaraan roda dua yang dikendarainya, sehingga korban pun  berteriak meminta tolong,” paparnya.

Melihat dan mendengar jeritan korban, warga setempat berupaya untuk menolong korban, dan salah seorang pelaku bernama Tomi Ariyanto yang beralamat di Dusun VII Desa Sinar Luas, Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh warga.

“Pelaku dan kendaraan roda dua milik pelaku diamankan di Polsek Kedondong, sementara salah seorang pelaku lainya berhasil kabur dengan membawa kendaraan korban. Untuk pengembangan lebih lanjut, maka perkara ini dilimpahkan ke Polres Pesawaran guna penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (Acp) 

Sumber: