Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum

Bawaslu Tertibkan APK di Angkutan Umum

GEDONGTATAAN - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)  Kabupaten Pesawaran bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di angkutan umum,Jum\'at (7/12).
Penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dishub, Satpol PP tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu yang di wakili Bidang Divisi Penindakan pelanggaran, Mutholib bersama dan Bidang Divisi Pengawasan, Riswanto. \"Tidak hanya memberi pengawasan di lapangan seperti angkutan umum, Panwascam kita juga memberikan rekomendasi ke PPK terkait APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon, tiang, ataupun di tempat-tempat yang dilarang lainnya,\" ungkap Motholib, kemarin. Ia menambahkan, APK merupakan alat kampanye yang dipasang kontestan Pemilu 2019, baik berupa baliho maupun spanduk. Namun, kata Motholib, selain itu ada juga alat sosialisasi lain misalnya sticker. Sayangnya, sticker ini kebanyakan dipasang di tempat-tempat umum seperti angkutan massal dan itu dilarang menurut Peraturan KPU. Sebab, yang dikecualikan di mobil itu hanya mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik. \"Kemudian terkait, sticker yang di angkutan umum, diatur di dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Ada kampanye dalam bentuk lain berupa stiker. Salah satunya yang diatur (dilarang) pemasangan stiker di mobil. Tetapi yang diperbolehkan, itu seperti yang di atur di pasal 51 ayat 2, yang diperbolehkan itu dipasang di mobil pribadi ataupun mobil pengurus dari partai politik. Itu pun tidak boleh ada nomor urut, hanya ada (boleh) logo,\" paparnya. Dijelaskannya, sebelum melakukan penertiban terhadap stiker yang dipasang di angkutan umum, sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik kepada Kepolisian, Satpol PP, Dishub, bahkan partai politik selaku peserta pemilu 2019. \"Kami juga sudah berkoordinasi menembuskan ke Organda terkait dengan Alat Pemasangan Sosialisasi, baik untuk Pileg atau pun Pilpres,\" imbuhnya. Disinggung soal APK atau Alat Pemasangan Sosialisasi di dalam perumahan atau pun perkampungan warga, Motholib  menerangkan, sepanjang tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang maka tidak jadi persoalan. \"Selama bukan di tempat terlarang misal tempat ibadah atau halamannya, pendidikan ataupun fasilitas pemerintah. Termasuk tadi yang di pohon, di tiang listrik, tiang telepon. Kalau di rumah pribadi, selama yang punya rumah membolehkan, ya silahkan saja. Kan ini momen sosialisasi,\" pungkasnya. (Acp)

Sumber: