Tak Sesuai UMK, Melapor Saja ke Disnakertrans!
KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau para pekerja di perusahaan swasta untuk melapor ke satuan kerja itu apabila menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tahun ini, Pemkab Lamsel melalui Disnakertrans telah menetapkan UMK sebesar Rp1.800.500. Kepala Disnakertrans Lamsel Ridwan, SH diwakili Sekretaris Disnakertrans Drs. M. Aham, MM mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Khagom Mufakat ini terkait pemberian upah karyawan. Itu dilakukan guna memastikan penerapan SK Gubernur Lampung Nomor : G/626/III.05/HK/2015, tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2016. “Kita saat ini gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan swasta yang ada di Lamsel terkait penetapan UMK ini. Harapan kami, perusahaan swasta di Lamsel bisa memberlakukannya. Kami juga meminta laporan dari si karyawan sendiri apabila masih ada yang belum menerapkan UMK,”ungkap M. Aham kepada Radar Lamsel dikantornya, Jum’at (22/1). Dari laporan masyarakat, kata M. Aham, bisa dijadikan sebagai bahan untuk melakukan tinjauan ke perusahaan yang belum menerapkannya. “Nanti kita lihat apa kendalanya. Kalau memang perusahaan itu mampu dan tidak memberikan gaji sesuai UMK, pasti kami akan berikan sanksi,”katanya. Dia menambahkan, sejauh ini memang masih ada perusahaan yang belum bisa memberlakukan UMK kepada karyawannya. Hal itu dikarenakan perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kondisi perekonomian di perusahan tersebut. “Tidak kita pungkiri, memang baru sebagain yang sudah memberlakukan UMK 2016 ini. Sementara yang sebagian lagi masih menunggu waktu untuk menyesuaikan pemberlakukan UMK dengan melihat kondisi ekonomi perusahaan. Tetapi harapan kami, perusahaan yang belum menerapkannya segera menyesuaikan,”tambahnya. Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan UMK ini sebelumnya telah dilakukan penghitungan dan pengkajian dari berbagai pihak terkait. Seperti dari Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Indonesia perwakilan Lamsel pada akhir tahun 2015, lalu. “UMK tahun 2016 ini nilainya mengalami kenaikan dari UMK tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp1.595.000. Penetapan itu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama. Lalu, kita ajukan dan telah terbit SK nya dari Gubernur Lampung,”jelasnya.(idh)
Sumber: