Pasang APK di Masjid dan Sekolah Bisa Dipidana

Pasang APK di Masjid dan Sekolah Bisa Dipidana

NATAR - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Natar berharap seluruh calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten dan provinsi, DPR RI serta DPD RI agar segera menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang tata letaknya melanggar. Anggota Panwascam Natar Aris Pranoto berharap tim pemenangan ataupun yang bersangkutan bisa mengindahkan himbauan tersebut, sebelum dicabut paksa. \"Belum lama ini kami baru menertibkan APK yang melanggar, namun sekarang sudah mulai ada APK yang melanggar,\" katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (18/12). Dia mengatakanl, Panwascam berupaya mengingatkan seluruh pemilik APK untuk tidak memasang di fasilitas umum. \"Tiang listrik, pohon dan jembatan jelas tidak boleh dipasangi atribut kampanye,\" tuturnya. Apalagi, sambung Aris, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Sebab kedua tempat itu jika dipasangi APK maka sudah masuk ranah pidana. \"Kalau sekolah dan masjid bukan lagi pelanggaran pemilu, tetapi sudah masuk ke ranah pidana,\" ucapnya. Disamping itu, pihaknya juga memperhatikan stiker one way yang berada di angkutan kota (Angkot) khususnya di Natar karena seharusnya tidak diperbolehkan. \"Kalau di angkot kami koordinasi dengan Satpol PP, nanti tekhnis penertibannya Pol PP yang atur,\" pungkasnya. (CW1)

Sumber: