Benahi Rapor Merah, Pemkab Undang Ombudsman

Benahi Rapor Merah, Pemkab Undang Ombudsman

KALIANDA – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang proaktif untuk membenahi pelayanan publik terhadap masyarakat. Itu diungkapkan Plt. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto usai memberikan materi di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Senin (25/1). Dikatakannya, kedatangannya ke Lamsel merupakan permintaan dari Pemkab Lamsel untuk memberikan pembinaan kepada satuan kerja (Satker) yang mendapatkan rapor merah terkait pelayanan publik. “Kami apresiasi Pemkab Lamsel yang meminta kami hadir untuk mengevaluasi soal pelayanan publik. Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,”ungkap Ahmad David Faranto usai kegiatan, kemarin. Dalam waktu dekat, imbuhnya, Pemkab Lamsel berencana menggelar asistensi terkait standar pelayanan publik yang sesuai dengan undang-undang. Dengan melibatkan Ombudsman Lampung sebagai narasumber atau pemateri. “Ini bukti bahwa pemerintah benar-benar ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kami tidak tahu kapan waktunya dan teknis nya seperti apa. Intinya, nanti setiap satker yang berhubungan dengan pelayanan publik akan diberikan asistensi,”tambahnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kehadirannya di Lamsel hari ini (kemarin’red) hanya untuk menjelaskan nilai atau raihan standar pelayanan publik pada 2015 lalu. “Kita akan jadwalkan bagaimana teknis untuk melakukan asistensinya. Kalau tadi hanya menjelaskan hasil yang kemarin,”pungkasnya. Sementara itu, Plt. Sekkab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono mengatakan, kedatangan Ombudsman ke Lamsel untuk mensosialisasikan terkait pelayanan publik yang beberapa waktu lalu mendapat raport merah. “Kami minta kedepan satker supaya meningkatkan pelayanan publiknya. Karena, tantangan kedepan semakin berat. Terlebih, kita sudah masuk pada MEA,”singkat Erlan. (idh)

Sumber: