Jaringan Narkoba Asal Aceh Digrebek
KALIANDA – Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan 6 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Sabtu (23/1), sekitar pukul 04.00 WIB. Keenam tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antar daerah dari Aceh, Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Timur (Lamtim). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi bisnis barang terlarang di salah satu rumah kosong di Kecamatan Palas. Enam orang tersangka itu adalah, Abdul Mukmin (39) warga Aceh, Muhamad Munir (37) warga Aceh, Jerry Wahyu Saputra (23) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Febri Asep Prasetia (25) warga Desa Karyatani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Ziqruloh (36) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lamsel dan Bagus Jatmiko (38) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lamsel. Selain mengamankan enam tersangka pengedar sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat timbangan digital, platik clip, pipet, 20 gram sabu-sabu (5 plastik clip) dan uang tunai. Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP. Syahrial mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra, SIK, MH mengatakan, awalnya timnya mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah kosong yang diketahui milik Karen di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Setelah dilakukan penggrebekan, kata Syahrial, tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka asal Aceh yakni Abdul Mukmin (39) dan Muhamad Munir (37). “Saat penggrebekan diamankan dua orang aceh yang diketahui pengantar sabu-sabu dari Aceh. Dari tangan tersangka dari Aceh ini diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 gram,” terang Kasatresnarkoba, Senin (25/1) kemarin. Hasil pemeriksaan sementara, lanjut mantan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus ini, dua orang aceh itu mengaku barang haram itu dipesan oleh Bagus Jatmiko (38) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lamsel. Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka Bagus Jatmiko. Dirumah itu, polisi mengamankan pelaku jaringan narkoba yakni Jerry Wahyu Saputra (23) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Febri Asep Prasetia (25) warga Desa Karyatani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Ziqruloh (36) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. “Saat penggrebekan dirumah Bagus, barang bukti sabu-sabu berhasil dibuang ke saluran toilet lalu disiram dengan air. Barang bukti tersebut rencana akan dijual ke daerah Lampung Timur,” kata Syahrial. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Syahrial, sabu-sabu seberat 20 gram dijual seharga Rp9,5 juta. Hasil penjualan itu, oleh tersangka Bagus membeli sabu-sabu kembali ke Aceh sebanyak 50 gram. “Para tersangka akan dijerat pasal 114, 132 dan 112 tentang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” ujarnya. “Saat dilakukan pemeriksaan atau tes urine, semua positif menggunakan narkoba, kecuali Jerry. Saat itu, Jerry sebagai kurir dan menerima upah Rp500 ribu untuk sekali antar narkoba,” pungkasnya.(man)
Sumber: