Satresnarkoba Buru Pengedar Sabu-sabu
KALIANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan saat ini masih memburu satu pelaku pengedar sabu-sabu berinisial I. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lamsel yang diketahui warga seputaran Lampung Selatan ini membeli sabu-sabu 10 gram seharga Rp11 juta dari tersangka asal Aceh yang diamankan sebelumnya. Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP. Syahrial mengatakan, timnya sudah melakukan pengrebekan dirumah dan kos-kosannya. Namun sayang, pelaku tidak ada ditempat. Menurut Syahrial, pelaku merupakan orang cukup terkenal ditengah masyarakat. “Pelaku I ini membeli sabu-sabu 10 gram seharga Rp11 juta dari tersangka yang diamankan sebelumnya. Kami terus mengejar pelaku dan berusaha mengamankan barang bukti 10 gram sabu-sabu sebelum dijual. Kami sudah berusaha menggrebeknya dirumah dan dikos-kosannya, tapi sudah tidak ada ditempat,” kata Syahrial, kemarin. Selain melakukan pengejaran pelaku DPO, lanjut mantan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus ini, Satresnarkoba Polres Lamsel akan meningkatkan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni dan di pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Piluk, Desa Bakauheni. “Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lamsel untuk melakukan pemeriksaan narkoba di dua pelabuhan penyeberangan yang ada,” ujarnya. Syahrial mengatakan, berdasarkan hasil analisanya, pengiriman narkoba antar pulau dari Aceh menuju pulau Jawa melalui jalur pelabuhan Bakauheni dipastikan berkurang. Sebab, kata Syahrial, tim narkoba dari Mabes Polri turun langsung melakukan razia di seputar Medan, Sumatera Utara (Sumut). “Pengiriman barang dari Aceh tujuan Jakarta melintasi pelabuhan Bakauheni sudah berkurang karena tim dari mabes Polri langsung turun di Medan. Adapun yang lewat hanya jumlah kecil saja dan itu termasuk pelakunya nekat. Namun demikian, pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni dan pelabuhan milik swasta (BBJ) akan terus ditingkatkan,” paparnya. Sebelumnya, Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan 6 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Sabtu (23/1), sekitar pukul 04.00 WIB. Keenam tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antar daerah dari Aceh, Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Timur (Lamtim). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi bisnis barang terlarang di salah satu rumah kosong di Kecamatan Palas. Enam orang tersangka itu adalah, Abdul Mukmin (39) warga Aceh, Muhamad Munir (37) warga Aceh, Jerry Wahyu Saputra (23) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Febri Asep Prasetia (25) warga Desa Karyatani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Ziqruloh (36) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lamsel dan Bagus Jatmiko (38) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lamsel. Selain mengamankan enam tersangka pengedar sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat timbangan digital, platik clip, pipet, 20 gram sabu-sabu (5 plastik clip) dan uang tunai. (man)
Sumber: