Pasal Kontrak, 75 Karyawan PT. SBB Mogok Kerja
KATIBUNG – 75 Karyawan PT. Sumber Batu Berkah (SBB) mogok kerja. Pemicunya lantaran terdapat enam pekerja tak diperpanjang kontrak kerjanya oleh perusahaan tambang batu berlokasi di Katibung itu. Alhasil, keenam pekerja yang kontraknya tak diperpanjang itu melayangkan protes dan mendapat dukungan dari karyawan yang bergerak dibidang produksi. Mereka mengancam akan mogok sampai seminggu bila keenam orang itu tidak dipekerjakan kembali. Ketua Forum Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan Probo Pangestu mengatakan, mogok kerja yang dilakukan didepan PT. SBB itu dilatarbelakangi beberapa faktor. “ Faktor utamanya dipicu kontrak kerja yang tak diperpanjang oleh direksi PT. SBB. Selain itu karyawan yang bergerak dibidang produksi juga menuntut hak kerja mereka selama ini yang dinilai masih belum layak,” kata Probo kepada Radar Lamsel, Rabu (9/1). Aksi mogok kerja oleh karyawan PT. SBB itu terbilang nekat. Sebab bila tuntutan tak dipenuhi perusahaan, mereka berencana melakukan aksi sampai satu minggu kedepan. “ Kalau tidak juga ada kepastian rekan-rekan bakal melakukan aksi sampai satu minggu dari sekarang. Maka desakan kami sebagai forum yang mewadahi kemaslahatan buruh di Lamsel, perusahaan segera mengambil sikap atas aksi mogok ini,” terangnya. Aksi mogok sempat terhenti setelah direksi PT. SBB bertemu dengan perwakilan aksi namun tak ada kesepakatan yang dicapai dari diskusi tersebut. “ Setelah diskusi dengan kepala personalia dan kepala divisi operasional tidak ada hasil maka kami putuskan untuk melanjutkan aksi sampai tanggal 15 Januari mendantang,” sebut Probo. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, selain dipicu penghentian kontrak kerja terdapat satu pekerja yang tewas terkena serangan jantung saat bekerja di PT. SBB. FSBKU mendesak perusahaan memberikan hak normatif untuk almarhum serta mengeluarkan konpensasi BPJS. “ Untuk yang meninggal itu tuntutan sudah dipenuhi, hanya saja bagi keenam pekerja ini masih deadlock dan pemberhentian itu dianggap sepihak,” imbuhnya. Sementara, Kepala Personalia Hasan menyanggupi tuntutan hak bagi satu karyawan yang meninggal terkena serangan jantung saat bekerja. Pemberian hak untuk almarhum Jajang bakal diserahkan kepada ahliwarisnya. “ Perusahaan akan memenuhi permohonan itu dan akan menyerahkan hak kepada ahli waris yang bersangkutan,” ujarnya usai diskusi dengan perwakilan buruh. Sementara sumber Radar Lamsel yang menduduki posisi penting di PT. SBB menyebutkan bahwa perusahaan punya aturan dan kewenangan perihal perpanjangan kontrak. Hasilnya terdapat enam pekerja yang memang tidak diperpanjang. “ Perusahaan tetap dengan ketetapan awal bahwa enam orang pekerja itu tidak diperpanjang lagi masa kerjanya. Dan keputusan itu sudah bulat direksi pun tetap tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya,” beber dia. (ver)
Sumber: