Mogok Kerja Buruh Tambang Berlanjut

Mogok Kerja Buruh Tambang Berlanjut

KATIBUNG – Aksi mogok 75 pekerja PT. Sumber Batu Berkah (SBB) berlanjut. Puluhan buruh mengancam mogok kerja tak akan berhenti sampai tanggal 14 Januari mendatang, bila enam orang rekannya tidak dipekerjakan kembali. Enam pekerja yang diklaim di PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu itu yakni Hermansyah, Dadan Masdan, Ribut Apriansyah, Junaedi, M. Jahri dan Jacki Modelo Barus. Ketua Forum Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan Probo Pangestu mengatakan, empat dari enam orang pekerja itu merupakan anggota FSBKU. Dikatakan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan loyalitas dan efisiensi demi meningkatkan produktifitas perusahaan. “ Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersdia upah lembur bakal dibayarkan di tahun 2019 dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja,” ujarnya. Bila alasan loyalitas, sambung Probo, maka kesediaan buruh menanti pembayaran uang lembur di tahun 2019 adalah contoh kecil loyalitas terhadap perusahaan. Polemik kian kompleks dengan adanya pemecatan salah SBKU SBB yang dianggap sebagai provokator. Masih kata Probo, lima poin tuntutan yang dilayangkan yakni, menolak PHK sepihak, mempekerjakan kembali enam orang pekerja, PT. SBB didesak menjalankan nota dinas ketenagakerjaan Lamsel,  melawan pemberangusan union busting serta memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. “ Aksi akan terus berlanjut, jumlah rekan-rekan yang melancarkan aksi sebanyak 75 personil. Kami mendirikan tenda tepat didepan PT. SBB, rencananya aksi akan terus berlangsung sampai tanggal 14 Januari,” imbuhnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Hermansyah Hamidi mengatakan, belum ada laporan resmi yang diterima oleh jajarannya terkait mogok kerja puluhan buruh diwilayah Katibung. “ Saya sudah dengar memang kabar tersebut, tetapi belum ada laporan resmi yang masuk ke Disnakretrans. Baik dari perusahaan maupun dari pihak buruh,” kata Hermansyah ditemui Radar di Kalianda, kemarin. Hermansyah menilai bila akar persoalannya terkait kontrak kerja maka adalah kewenangan perusahaan dalam penyelesaiannya. Sebab mekanismenya aturan sudah tertera dalam perjanjian kontrak kerja dan itu dapat dijadikan acuan oleh perusahaan. “ Kalau perusahaan tidak memakai jasa vendor atau pihak ketiga maka kewenangannya memang vertikal dan langsung berkaitan dengan perusahaan. Persoalan ini mestinya diselesaikan oleh keduabelah pihak dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dalam kontrak perjanjian kerja,” ujarnya menanggapi. (ver)

Sumber: