Pemilik Lahan Jemput Kepastian UGR ke Jakarta

Pemilik Lahan Jemput Kepastian UGR ke Jakarta

KATIBUNG – Demi mendapat kepastian Uang Ganti Rugi (UGR) dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pemilik 39 bidang tanah di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung siap menjemput kepastian ke Jakarta. Empat orang perwakilan dari 36 Kepala Keluarga (KK) yang sebelumnya memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, bakal ditemani Kepala Desa Tanjung Ratu dan Kapolsek Katibung menghadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jum’at (11/1) hari ini. Proses awal hingga konsinyasi dan putusan pengadilan terkait polemik kepemilikan lahan itu cukup menguras tenaga. Sebab, dua tahun berlalu UGR masih jauh dari genggaman pemilik lahan yang merasa telah memenangkan persidangan. Camat Katibung Hendra Jaya S.Sos pun mengakuinya. Dikatakan, kasus tersebut telah berjalan sekitar dua tahun, warga pun menyanggupi untuk bertarung dimeja hijau perihal status kepemilikan lahan. “ Dua tahun sudah medio 2017 – 2018 dan sekarang sudah memasuki 2019. Artinya, sudah berbagai uapaya dilakukan masing-masing pihak untuk mencari jalan keluarnya,” kata Hendra Jaya kepada Radar Lamsel, Kamis (10/1). Ditanya soal upaya warganya yang ingin mengadu ke Presiden Joko Widodo saat kunjungan pasca tsunami? Hendra menuturkan mekanismenya bukan kearah itu. Sebab, kata dia, yang terlibat dipolemik ini pihak JTTS, PUPR, BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “ Mekanismenya tidak seperti itu, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga terbatas terkait persoalan semacam ini. Lebih tepatnya memang warga mengadukan ke Kementerian PUPR,” ucapnya. Mantan Plt. Kepala Diskominfo Lamsel itu mengatakan, upaya yang dilakukan warganya untuk bertemu KemenPUPR juga telah terkonfirmasi dan difasilitasi oleh pihak PUPR. “ Yang akan berangkat ada empat orang perwakilan, tidak seluruhnya. Disana mereka juga didamping Kepala Desa dan Kapolsek guna mengawal perkembangannya,” imbuhnya. Berkaca pada proses pembebasan lahan JTTS, pihak JTTS tak akan membangun apabila belum ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi. Namun lain cerita dengan kasus 39 bidang tanah yang nominalnya tembus diangka Rp 7 milyar tersebut, sebab lahan itu sempat diklaim masuk kawasan hutan register. “ Karena didalam itu ada dua kepentingan yakni kepentingan pemerintah dan rakyat maka solusinya UGR dikonsinyasi ke PN Kalianda, pembangunan pun tetap berlanjut disamping persidangan juga tetap berjalan,” kata Kuasa Hukum pemilik lahan Syaifullah SH., M.Si. Syafullah cs beranggapan dalih banding yang diajukan PUPR dipengadilan pun dinilai rancu. Sebab dari kacamata hukum proses banding sejatinya mesti memiliki alasan yang kuat dan mendasar tetapi warga tidak mendapat keyakinan yang cukup untuk itu. Diberitakan sebelumnya, 36 Kepala Keluarga (KK) pemilik 39 tanah asal Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung sempat memblokir Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) km 52 selama dua jam 09.00 – 11.00 WIB, lantaran belum ada kepastian terkait pembebasan lahan diwilayah itu. Mereka menagih janji Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membayar ganti rugi serta mendesak PUPR mencabut banding di pengadilan dan segera membayarkan lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dipersidangan. (ver)

Sumber: