Bawaslu Panggil Saksi Hari ini

KALIANDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan akan mengagendakan panggilan kedua terhadap tujuh saksi yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lamsel pada Senin (14/1) hari ini. Pemanggilan kedua ini dilakukan karena tujuh saksi yang seharusnya memberikan klarifikasi pada Kamis (10/12) pekan lalu berhalangan hadir. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam mengatakan, tidak hadirnya ketujuh saksi otomatis ikut membatalkan pemanggilan terhadap pelapor. Untuk itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kepada tujuh saksi. “Hari Senin besok (hari ini’red) kita panggil kembali. Kita juga belum panggil terlapor karena saksi-saksi belum hadir,” ujar Khoirul Anam kepada Radar Lamsel, Minggu (13/1/). Di sisi lain, Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu PPP Lamsel, Hendra Ul Muflihun, mengatakan bahwa pihaknya siap hadir dan memenuhi undangan yang ke dua kali dari Bawaslu Lamsel. “Insha Allah, kami siap hadir ke Bawaslu untuk memenuhi panggilan ke dua.” Katanya. Lebih jauh, Hendra mengatakan bahwa pengurus PPP Lamsel juga sedang menunggu informasi dari pihak pelapor, yakni Gunawan, terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan ke Bawaslu. “Informasi dari saudara Gunawan, bahwa saksi siap berangkat. Dari Bawaslu memberi kesempatan sampai dengan Selasa. Jika ada saksi yang berhalangan lagi, bisa hadir di hari Selasa,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Selatan melaporkan salah seorang oknum masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. Pelaporan ini terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dan pencabutan bendera partai PPP. Bawaslu Lamsel membenarkan ihwal pelaporan dari pengurus partai berlambang Ka’bah tersebut. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Khoirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas persoalan itu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Kami telah menerima laporan dari saudara Gunawan, calon legislatif (caleg) PPP dapil 6 Kabupaten Lampung Selatan. Kami telah meregestrasi laporan tersebut karenah sudah terpenuhinya syarat formil dan matril dengan nomor : 01/LP/PL/Kab/08.04/I/2019,” katanya kepada Radar Lamsel. Setelah teregestrasi, lanjut Khoirul, pihaknya akan melakukan pembahasan pertama dengan Gakkumdu Kabupaten Lamsel yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Dalam pembahasan ini, kata Khoril, pihaknya akan menentukan pasal yang disangkakan kepada terlapor. (rnd)
Sumber: