Wacana Penanganan HIV-TBC Mengambang
Komisi D Kedap Suara Perihal Perda
KALIANDA – Wacana penggagasan Peraturan Daerah (Perda) penanganan penyakit menular di Lampung Selatan berada dalam ketidakpastian. Menyusul belum adanya keseriusan legislatif kabupaten ini menyikapi tingginya angka tuberculosis di Lamsel. Meski sempat ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Lamsel Hj. Roslina bahwa Perda penanganan penyakit menular masuk skala prioritas di tahun 2019. Namun hingga detik ini Tb Care Aisyiyah sebagai pencetus gagasan mengaku masih nihil tanggapan baik dari legislatif maupun eksekutif. Koordinator TB Care Aisyiyah Lamsel Rudi Hartono menerangkan bahwa gagasan perda penyakit menular sangat dibutuhkan untuk menekan tingginya angka penderita seperti TBC. “48 nyawa warga Lampung Selatan melayang setiap tahunnya akibat penyakit Tuborcolosis (TB Paru/TBC). Keseriusan pemerintah masih rendah menyikapi persoalan tersebut. Sebab, sampai detik ini belum ada aturan khusus penanganan TB Paru,” kata dia kepada Radar Lamsel, Minggu (13/1). Padahal sambungnya, urgensi pembentukan Perda sudah sangat jelas apabila melihat teknis penularan serta kalkulasi korban yang meninggal setiap tahunnya. Dicontohkan Rudi bahwa satu orang penderita dapat menularkan sedikitnya 10 – 15 orang sekaligus dalam waktu yang terbilang singkat. “ Kalau dalam satu keluarga terdapat satu penderita, maka dengan interaksi intensif yang terjadi didalam keluarga itu membuka peluang yang sangat besar terhadap penyebaran penyakitnya. Urgensinya sudah jelas tinggal Perda nya yang belum jelas,” paparnya. Masih kata Rudi TB Care Aisiyah mencatat, pada tahun 2017 saja, setiap tiga bulannya dilakukan evaluasi terhadap penderita TBC. Hasilnya cukup mengejutkan rata-rata 12 penderita meninggal dunia setiap tiga bulan. Dalam satu tahun ada sekitar 48 penderita yang meninggal dunia. “ Ini menjadikan Lamsel berada diurutan pertama di provinsi ini soal tingginya angka penderita TBC. Bila mengacu pada kalkulasi tersebut maka Lamsel perlu mencontoh Bandar Lampung atau Pringsewu yang angka penderitanya tidak setinggi disini namun Perdanya sudah sejak lama dibuatkan,” terangnya. Sayangnya Komis D DPRD Lamsel yang menaungi maslahat kesehatan dikabupaten ini belum bergerak sedikitpun perihal urgensi penanganan penyakit menular. Wakil rakyat yang mengetuk palu demi kepentingan rakyat ini kedap suara perihal keberlanjutan Perda tersebut. Bahkan Ketua Komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan tak dapat dihubungi terkait wacana Perda. Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) penanganan penyakit menular diproyeksikan terwujud pada 2019 mendatang, menyusul tingginya angka penularan HIV/Aids serta Tubercolosis (TBC) di Lampung Selatan. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Hj. Roslina kepada Radar disela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Lamsel. Ia menjelaskan, banyaknya hambatan serta tugas DPRD menyebabkan rancangan Perda penyakit menular tersisihkan. “ Kami akan jadikan Perda penyakit menular sebagai bahan utama yang masuk skala prioritas pembahasan ditahun 2019 mendatang. kalau dimasa ini sempat terhambat itu karena banyaknya tugas DPRD yang mengantre untuk dituntaskan,” kata Hj. Roslina Rabu (14/11) 2018 silam. (ver)Sumber: