Kontrak Enam Pekerja Tambang Tetap Diputus

Kontrak Enam Pekerja Tambang Tetap Diputus

Rekom Penyelesaian ke Ranah PHI

KATIBUNG – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan dipaksa gigit jari. Sebab, PT. Sumber Batu Berkah (SBB) tetap tidak akan mempekerjakan enam pekerja yang telah diputus kontraknya. Alhasil, aksi lanjutan didepan Kantor PT. SBB Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang, Bandar Lampung oleh ratusan massa FSBKU berujung buntu. Sempat ada mediasi kedua belah pihak namun deadlock. Ketua FSBKU Lamsel Probo Pangestu menegaskan, belum ada keputusan apapun dari aksi yang sudah berlangsung selama sepakan. Perusahaan kata dia tetap tidak akan mempekerjakan enam orang yang diputus kontraknya. “ Belum ada hasil, mediasi pun sempat digelar namun hasilnya masih nihil perusahaan perusahaan melalui lawyer dan kepala personalia menyampaikan demikian, tidak diperpanjang kontraknya,” kata Probo, Senin (14/1). Protes didepan kantor PT. SBB itu mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisan. FSBKU Lamsel menegaskan akan kembali menggelar aksi serupa di Katibung tepatnya dipusat produksi PT. SBB demi dapat mewujudkan tuntutannya. “ Kami akan lakukan aksi ulang tanggal 16 – 17 Januari mendatang, di PT. SBB yang ada di Kecamatan Katibung, terkait penyampaian lawyer dan kepala personalia itu juga tak lepas daripada instruksi pimpinannya. Untuk itu aksi masih akan berlanjut,” sebut dia. Terpisah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan menegaskan nota dinas atau nota anjuran memang sempat diberikan kepada satu dari enam karyawan yang diberhentikan. “ Satu dari enam pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang bernama Hermansyah, pernah mengadukan persoalan ini ke Disnkertrans dan berlangsung mediasi antar keduabelah pihak lalu muncul nota anjuran dari dinas agar PT. SBB kembali mempekerjakan buruh tambang itu,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, MS. Yuristama kepada Radar Lamsel. Sayangnya dari keenam pekerja itu, hanya Herman yang melapor ke Disnakertrasn Lamsel. Sebab lima orang lainnya tidak melapor sehingga kata Yuristama Disnakertrans tidak dapat memberi nota anjuran. “ Lima rekannya tidak ada yang melapor, kalau melapor paling tidak akan di mediasi oleh Disnkertrans. Dan kembali lagi nota anjuran itu sifatnya tidak sekuat keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kalau mau keputusannya kuat ya ranahnya ke PHI. Kalau keputusan PHI tidak dijalankan maka ada sanksinya, begitu,” tandasnya. Untuk diketahui enam pekerja yang diklaim di PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu itu yakni Hermansyah, Dadan Masdan, Ribut Apriansyah, Junaedi, M. Jahri dan Jacki Modelo Barus. (ver)

Sumber: