Caleg Dilarang Manfaatkan Fasilitas Negara

Caleg Dilarang Manfaatkan Fasilitas Negara

NATAR - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan(Panwascam) Natar mengancam akan menindak tegas jika ada Calon Anggota Legislatif(Caleg) baik DPR Kabupaten, Provinsi, DPR RI maupun DPD RI yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ketua Panwascam Natar Tri Wahyudi mengatakan, sanksi yang diterima bisa sampai diskualifikasi pencalegan. \"Artinya sangat penting untuk mentaati peraturan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu,\" katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (20/1). Ia menambahkan, seluruh Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) di seluruh desa telah mendapat tugas dari pihaknya untuk melaporkan semua dugaan pelanggaran pemilu khususnya Caleg yang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. \"PPL sudah kami siapkan untuk mendata segala jenis pelanggaran dalam pemilu, maka dari itu saya berharap seluruh Caleg mentaati peraturan yang berlaku,\" ungkapnya. Selain itu Ia juga meminta, seluruh aparatur kecamatan, desa hingga pegawai BUMN untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang. \"Sesuai dengan surat yang telah kami kirimkan sebelumnya, Camat, Kades, PNS hingga pegawai BUMN dilarang berpihak kepada siapapun dalam Pemilu serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara ataupun memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan politik,\" urainya. Pria berbadan tambun ini menyampaikan, seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) baik struktural maupun fungsional untuk tidak menjadi tim pemenangan maupun tim kampanye. \"Selain itu juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang diberikan untuk kepentingan kampanye,\" tegasnya. (CW1)

Sumber: