Serikat Buruh Lapor Gubernur!
KATIBUNG – Forum Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) Lampung Selatan terus berkonsolidasi dengan serikat buruh dari berbagai daerah. Rencananya, sekitar 300 – 500 buruh bakal ngelurug ke kantor Gubernur Lampung terkait PHK enam buruh tambang PT. Sumber Batu Berkah (SBB). Wacana itu terkuak dari pertemuan FSBKU yang digelar di Balai Diklat Koperasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong instansi terkait ikut andil dalam mendorong perspektif kaum buruh. “ Iya betul. Rencana mendatangi Kantor Gubernur Lampung tak lepas dari pada kasus PHK enam buruh tambang PT. SBB,” kata Ketua FSBKU Lamsel Probo Pangestu, Minggu (20/1). Belum adanya titik temu antara buruh dan menejemen PT. SBB disinyalir melatarbelakangi aksi tersebut. Sebab, dua pekan melancarkan aspirasi di kantor PT. SBB tak membuahkan hasil. Direksi perusahaan melalui kuasa hukumnya tetap tidak akan memperbaharui kontrak enam pekerja itu. “ Masih deadlock, Sabtu (19/1) lalu kami hentikan aksi dan mengadakan konsolidasi dari serikat buruh Tangerang, Jakarta, Bengkulu dan Lampung untuk aksi lanjutan,” sebut Probo. Probo cs menilai pengusaha telah mencederai hak-hak buruh yang selama ini mengabdikan diri demi perusahaan. Namun timbal baliknya justuru berujung PHK yang diklaim secara sepihak. “ Aksi tidak akan berhenti sampai lima poin tuntutan kami dikabulkan oleh menejemen perusahaan. Kami berharap Dinas terkait juga tidak tinggal diam melihat permasalahan ini, karenanya aksi didepan kantor gubernur akan kami lakukan,” terangnya. Manariknya, aspirasi para buruh itu tak hanya dikawal oleh FSBKU. Para isteri enam pekerja tambang yang di PHK pun turut mewarnai jalannya aksi didepan PT. SBB belum lama ini. “ Selama ini apa yang telah dihasilkan oleh pengusaha tak terlepas daripada peran buruh. Bahkan waktu luang yang dimiliki pengusaha dengan keluarga tak terlepas dari pengorbanan buruh yang bekerja seharian meninggalkan keluarga,” cetus salah satu isteri buruh PT. SBB yang kontraknya tak diperpanjang. Untuk diketahui, enam pekerja yang diklaim di PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu itu yakni Hermansyah, Dadan Masdan, Ribut Apriansyah, Junaedi, M. Jahri dan Jacki Modelo Barus Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) juga menolak anjuran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Lampung Selatan, untuk membawa kasus pemutusan kontrak enam pekerja tambang ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (ver)
Sumber: