Istri Caleg Diduga Perusak APK milik PPP

KALIANDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan telah mengantongi identitas perusak alat peraga kampanye (APK) milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Identitas pelaku ini didapat dari klarifikasi saksi-saksi dan pelapor yang diperiksa oleh pihak Bawaslu Lamsel. Sejauh ini, Bawaslu telah mengklarifikasi pelapor dan delapan orang dari sembilan orang saksi yang diundang. Hasil pengembangan dari klarifikasi itu dilanjutkan oleh Bawaslu yang kemudian melakukan klarifikasi lagi terhadap dua orang saksi. Dari klarifikasi yang disampaikan saksi yang berjumlah delapan orang dan satu orang terlapor dari PPP, arah dugaannya merujuk kepada oknum masyarakat yaitu seorang istri calon legislatif (caleg) dari salah satu partai peserta pemilu. “Keseluruhan ada 8 saksi dan 1 pelapor. Harusnya ada 9 (saksi), tapi seorang saksi lainnya tidak ada di rumah. Kalau dugaannya sudah ada. Terlapornya, istri salah satu caleg,” ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (20/1) kemarin. Khoirul mengatakan, jika keterangan dari para saksi dan pelapor terbukti pada fakta di lapangan, maka terlapor bisa dipidana. Untuk menindaklanjuti keterangan dari saksi dan pelapor, Khoirul mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan panggilan kepada terlapor pada Senin (21/1) hari ini. “Kalau dugaannya sudah ada, tetapi kita perlu mendengarkan kesaksian terlapor juga ya. Mengenai kelanjutannya, kalau unsur-unsur pidananya terpenuhi kenapa tidak,” katanya. Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu PPP Lamsel, Hendra Ul Muflihun, meminta pihak Bawaslu bergerak cepat mengusut dugaan yang telah disampaikan oleh saksi dan pelapor agar pelaku perusakan cepat ditindak. “Karena pelakunya sudah jelas menurut para saksi. Kami meminta Bawaslu segera bertindak,” katanya. Kasus ini bermula ketika Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Selatan melaporkan salah seorang oknum masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. Pelaporan ini terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dan pencabutan bendera partai PPP. Bawaslu Lamsel membenarkan ihwal pelaporan dari pengurus partai berlambang Ka’bah tersebut. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Khoirul Anam mengatakan, pihaknya sudah membahas persoalan itu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Kami telah menerima laporan dari saudara Gunawan, calon legislatif (caleg) PPP dapil 6 Kabupaten Lampung Selatan. Kami telah meregestrasi laporan tersebut karenah sudah terpenuhinya syarat formil dan matril dengan nomor : 01/LP/PL/Kab/08.04/I/2019,” katanya. (rnd)
Sumber: