Mangkir Lagi, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran

KALIANDA - Pelaku perusakan APK milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mangkir lagi dari panggilan ke dua yang dikirimkan oleh Bawaslu Lamsel. Karena tak hadir untuk yang ke dua kalinya, Bawaslu akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha memanggil pelaku perusakan yang merupakan istri salah satu caleg di Kecamatan Merbau Mataram itu. Namun, yang bersangkutan dianggap tak kooperatif. \"Terlapor tidak hadir di kantor Panwascam. Dan kami berusaha untuk menghampiri ke rumah yang bersangkutan dengan di ketahui ketua RT, tapi tidak ada juga. Hanya ketemu pembantu dan anaknya,\" kata Khoirul saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (22/1) kemarin. Jadi, lanjut Khoirul, jika di panggilan kedua ini terlapor tidak hadir kembali, Bawaslu akan melakukan kajian atas dugaan pelangaran pidana pemilu berdasarkan bukti yang dari hasil klarifikasi. Menurut Khoirul, hal itu tercantum dalam perbawaslu no. 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum di paragraf 6 pasal 24 ayat 6. \"Dalam hal pelapor, terlapor, saksi dan atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, pengawas pemilu akan melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada,\" katanya. Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu PPP Lamsel Hendra Ul Muflihun mengatakan, bahwa ketidakhadiran untuk yang ke dua kalinya itu merupakan hal terlapor. Meski demikian, pria yang akrab disapa Een ini menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan. \"Itu hak terlapor mau hadir atau tidak. Yang jelas proses ini tidak bisa berhenti begitu saja karena terlapor tidak hadir. Ini demi hukum, kita liat nanti proses di Bawaslu,\" katanya. (rnd)
Sumber: