GEDONGTATAAN - Anggaran pendampingan bagi pasien rujukan di TA 2019 dianggarkan sebesar Rp. 604 juta. Anggaran tersebut mengalami peningkatan 100 persen dari tahun sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp. 301,2 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Harun Tri Djoko mengatakan anggaran pendampingan bagi pasien rujukan dan kurang mampu tersebut sebagai upaya pemerintah daerah Pesawaran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
\"Alhamdulillah pada tahun ke tiga ini, pemerintah daerah menganggarkan kembali biaya untuk pendampingan bagi pasien rujukan baik ke rumah sakit di provinsi Lampung dan luar provinsi Lampung,\" ungkap Harun.
Dikatakan, program tersebut merupakan salah satu program unggulan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Dinas Kesehatan yang sudah memasuki tahun ke 3. Dimana pada anggaran perubahan TA 2017 dianggarkan sebesar Rp. 250 juta dan pada APBD murni TA 2018 mencapai Rp. 301,2 juta.
\"Nah, untuk 2018 total pasien rujukan yang sudah diberikan bantuan mencapai 49 kasus. Rinciannya 29 dirujuk di rumah sakit dalam daerah dan 20 dirujuk di rumah sakit luar daerah,\" jelasnya.
Dijelaskan, mekanisme pengajuan biaya pendampingan bagi pasien rujukan yakni mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan berkas rujukan, rawat inap, dokumentasi selama pasien di rawat di rumah sakit. Dimana pada 2019 ini biaya bantuan pasien rujukan rumah sakit dalam daerah dibantu sebesar Rp. 2 juta jika dirawat diatas 3 hari. Jika dirawat kurang dari 3 hari hari akan dibiayai sebesar Rp. 1 juta.
\"Biaya tersebut untuk membantu pasien, misal ada obat-obat diluar BPJS, biaya ambulan dan lainnya,\" paparnya.
Lebih jauh Harun menambahkan, untuk biaya pasien rujukan di rumah sakit luar daerah sebesar Rp. 10 juta jika yang bersangkutan dirawat diatas 5 hari. Sedangkan jika hanya dirawat dibawah lima hari di rumah sakit luar daerah maka biaya rujukan sebesar Rp. 5 juta.
\"Nah, mekanisme dan besaran biaya pasien rujukan bagi warga kurang mampu diatur dalam peraturan bupati. Saat ini perbupnya sudah dibahas di bagian hukum. Dan untuk diketahui pasien hanya bisa mengajukan satu kali permohonan. Untuk Januari 2019 ini saja sudah 19 pasien yang mengajukan permohonan,\" pungkasnya. (Esn)