JTTS KM 52 Bergejolak

JTTS KM 52 Bergejolak

Nanang Ermanto Siap Pertaruhkan Jabatan untuk Membantu Rakyat

KATIBUNG – Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 52, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung akhirnya dibuka setelah dua hari diblokir warga Jumat – Minggu, kemarin. Pemblokiran itu dilatarbelakangi kecurigaan. Sebab, ditempat yang sama dengan proses pengadilan yang sama terdapat 16 KK pemilik 23 bidang tanah sudah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari Kementerian PUPR. Kepala Dusun Kupangcurup Syaifudin mengatakan, kelengkapan surat yang mereka miliki juga sama. Tetapi, kata dia, mengapa 16 KK itu sudah menerima UGR?. Padahal pembuatan sertifikatnya secara bersama dengan warga Dusun Kupangcurup. “16 orang itu memang ada kuasa hukumnya sendiri tapi proses pengajuan dipersidangannya sama termasuk kelengkapan berkas sertifikat dan sebagainya itu sama. Setelah kami cek rekening 16 orang itu ternyata UGR sudah di transfer ke rekening mereka. Itulah kenapa warga melakukan pemblokiran selama dua hari,” ungkap Syaifudin kepada Radar Lamsel, Minggu (27/1). Kadus Kupangcurup ini tak habis pikir. Pasalnya, lokasi lahan antara yang sudah cair dan yang belum cair itu sejajar. Tidak dalam lokasi terpisah, karena diakui proses pembuatan sertifikatnya pun diproses secara bersamaan didusun tersebut. “Kalau tempatnya terpisah mungkin kami tak akan memblokir jalan, tetapi buat suratnya bareng kemudian di pengadilan juga waktu pengajuannya sama. Tapi kenapa pencairan berbeda, yang disana sudah cair sementara yang disini (39 KK ‘red) belum,” celetuknya. Syaifudin mengharapkan, Pemkab dalam hal ini bisa berjuang demi kepentingan rakyat. Karena kasus ini telah berjalan selama satu tahun lebih. Sementara PN Kalianda telah memutuskan bahwa status kepemilikan tanah telah dimenangkan warga. “ Kami hanya mau gugatan Kementerian PUPR dicabut dan UGR dibayarkan. Maka selesailah perkara. PN Kalianda saja sudah menyatakan bahwa warga kok yang menang atas sengketa lahan dengan Dinas Kehutanan, tetapi kok malah Kementerian PUPR yang naik banding,” ungkapnya. Warga bersedia membuka pemblokiran usai kehadiran Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang datang dan duduk bersila bersama warga di KM 52. Hasil diskusi di tengah Tol itu menjadi harapan baru bagi 39 Kepala Keluarga (KK) pemilik 42 bidang tanah yang belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Nanang memastikan bahwa Pemkab Lamsel bakal memfasilitasi penyelesaian polemik KM 52 yang melibatkan warga dengan Kementerian PUPR. Dia bahkan siap mempertaruhkan jabatannya untuk membantu rakyat. “ Setelah diskusi ini semuanya (39 KK ‘red) saya undang untuk datang ke Rumah Dinas Senin malam (besok ‘red) untuk membahas lebih lanjut masalah pembebasan lahan di KM 52,” kata Nanang dihadapan warga Tanjungratu, Minggu siang. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini berharap agar masyarakat juga ikut aturan serta prosedur hukum yang berlaku. Ia mewanti pula agar warga tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin menunggangi persoalan ini. “ Jangan mau di provokasi dan ditunggangi. Kalau masih percaya sama saya, ayo kita perjuangkan hak bapak dan ibu semua,” ujar Nanang. Politisi PDIP ini menegaskan, Pemkab bakal memfasilitasi diskusi yang bakal digelar di Rumdin dengan menyiapkan satu unit bus untuk antar – jemput warga Desa Tanjungratu Kecamatan Katibung. “Nanti kita siapkan bus untuk warga berangkat ke Rumdin guna membahas lebih lanjut persoalan pembebasan lahan di KM 52,” ujar Nanang, usai duduk bersama warga di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 52. Sementara Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan yang hadir berdampingan dengan Plt. Bupati Lamsel mengimbau warga untuk membuka pembolikran JTTS. Sebab, selain mengganggu aktivitas pembangunan JTTS, pemblokiran jalan merupakan pelanggaran hukum. “ Pembayaran UGR belum dilakukan karena masih ada proses hukum di pengadilan dan akan dilakukan upaya khusus oleh Plt. Bupati. Saya harap masyarakat bisa bersabar,” tandasnya. Usai ditemui dua tokoh penting di kabupaten ini, masyarakat pun akhirnya bersedia membuka pemblokiran KM 52. Meraka juga bakal melakukan pembahasan lanjutan terkait pembebasan lahan JTTS KM 52 di Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (28/1) malam. “ Warga sudah bersedia membuka pemblokiran, dan Pemkab juga bakal memfasilitasi pembahasan lanjutan di Rumdin dengan 39 KK dari dua Dusun Kupangcurup dan Sukanegara,” ujar Camat Katibung Hendra Jaya. Disisi lain kasus ini telah lama berlangsung di meja hijau. Naik banding yang diajukan Kementerian PUPR pun sudah dijawab oleh kuasa hukum 39 KK agar segera di proses oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Kuasa Hukum warga Tanjungratu Syaifulloh SH. MM., menjelaskan bahwa proses di pengadilan sudah sampai pada tahapan jawaban memori banding yang digugat oleh PUPR. “ Kita tinggal menunggu relasi dari PN Kalianda karena jawaban atas banding dari penggugat sudah kita layangkan. Mudah-mudahan secepatnya diproses agar tidak terlalu lama kasus ini bergulir,” ujar Syaifullah dikonfirmasi Radar Lamsel. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung Tahap I, Paket I-II, Mislan mengaku, masih belum menerima hasil banding dari PT Tanjungkarang, terkait Uang Ganti Rugi (UGR) 39 KK di Km 52, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. “Sampai saat ini, kami juga masih menunggu. Masih berproses. Belum terbit keputusannya, ” jelasnya kepada Radar Lampung Online, grup Radar Lamsel, Minggu (27/1). Mislan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal ini. Sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan berdasarkan memori banding yang diajukan Kementerian PU-PR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda. “Ya kami PPK tidak bisa berbuat apa-apa sebelum putusan keluar,” ujarnya. Sebelumnya, Sekretaris Tim Percepatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung Zainal Abidin meminta kepada masyarakat mengikuti proses hukum yang ada. “Yang saya tau saat ini masih dalam proses hukum, sanggahan dan sebagainya. Seyogianya, semua pihak harus menghormati proses hukum,” ujarnya kepada wartawan usai rapat sosialisasi penambahan lahan tahap II di ruang Sungkai, Kamis (24/1). Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung ini menegaskan, Kementerian PU-PR sudah menitipkan UGR di Pengadilan Negeri Kalianda. “Jadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. Tapi harus hormati proses hukum, ” kata dia. (ver)

Sumber: