Bekuk Residivis Pencurian Sapi
KALIANDA – Patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Tanjungbintang diwilayah hukumnya membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tanjungbintang berhasil menangkap pelaku pencurian ternak sapi yang sering meresahkan masyarakat selama ini. Polisi mengamankan satu tersangka dari tiga pelaku pencurian itu. Tersangka yang diamankan adalah Suyono alis Bendul (31) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari. Sementara dua rekannya yakni Hardiansyah alias Nyunyun dan Panjul masih dalam pengejaran petugas (Daftar Pencarian Orang atau DPO). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu ekor sapi, satu unit mobil pick up dan dua buah handphone. Kapolsek Tanjungbintang AKP. Feria Kurniawan mengatakan, jajarannya rutin menggelar patroli rutin di wilayah hukumnya. Dikatakan, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (1/2), personil gabungan Polsek Tanjungbintang melaksanakan patroli hunting di jalan Ir. Sutami dan melihat mobil pick up grand max hitam nomor polisi BE 9671 DR mengangkut satu ekor sapi. Karena curiga, kemudian dilakukan pengejaran dan tertangkap tak jauh dari SPBU Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjungbintang. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Anggota kami berusaha melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suyono alias Bendul. Tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” kata Feria Kurniawan, kemarin. Lebih lanjut mantan Kepala KSKP Bakauheni ini mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Suyono mengakui bahwa sapi tersebut hasil curian di bangker atau tempat penampungan penggemukan sapi milik Sungkowo (40) warga Dusun 4, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari. Suyono mengakui, dia bersama temannya Hardiansyah alias Nyunyun (DPO) mengambil satu ekor sapi diangkut menggunakan mobil Panjul (DPO). “Tersangka Suyono alias Bedul merupakan residivis yang baru selesai menjalankan hukuman di Lapas Tangerang selama 22 bulan pada tahun 2013. Sebelumnya tersangka masuk dalam kasus pencurian ternak sapi tahun 2009 oleh Polsek Tanjungbintang dan pencurian kekerasan pada tahun 2011. Tersangka masih menjadi DPO pada kasus pencurian ternak sapi tahun 2006 di Polsek Sidomulyo,” tuturnya. “Tersangka yang diamankan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (man)
Sumber: