Pol PP Ketapang Tertibkan APK Dipohon-pohon

KETAPANG – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Ketapang bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketapang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon-pohon, Rabu (6/2) kemarin. Penertiban APK yang dimulai sejak pagi hingga siang hari itu berhasil mengumpulkan 24 APK yang tersebar disejumlah titik di wilayah Kecamatan Ketapang. Dengan rincian, 10 buah APK berukuran besar (Baliho), 11 buah APK ukuran kecil (Banner) dan tiga buah bedera. Penertiban APK melanggar atau dipasang di pohon-pohon tersebut berdasarkan undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2019, Perbawaslu nomor 28 tentang pengawasan kampanye Pemilu tahun 2019 dan intruksi Bupati Lamsel nomor 02 tahun 2017 tentang atribut perorangan, badan usaha, lembaga pendidikan dan partai politik di Kabupaten Lamsel. Ketua Panwaslu Kecamatan Ketapang Hadi Kusuma mengatakan, sebelum melakukan penertiban APK yang melanggar atau dipasang dipohon-pohon, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada peserta pemilu atau caleg yang bersangkutan untuk melakukan penertiban APK yang melanggar. “Setelah memberikan imbauan kepada peserta pemilu atau caleg yang ada diwilayah Kecamatan Ketapang, kami merekomendasikan kepada Pol PP Kecamatan Ketapang ditembuskan ke PPK dan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan penertiban APK yang melanggar sesuai peraturan yang berlaku,” kata Hadi Kusuma, kemarin. “Selama pelaksaan penertiban APK yang dilaksanakan tim Satpol PP, Panwaslu Kecamatan Ketapang dan PPK Ketapang mendampingi hingga selesai. Tim melakukan penyisiran sepanjang ruas jalan desa-desa di Kecamatan Ketapang,” ujar Hadi didampingi anggota PPK Kecamatan Ketapang Rusdi dan Surip Sugianto di Sekretariat Panwaslucam Ketapang. Petugas Pol PP Kecamatan Ketapang Yulis Herdiansyah menambahkan, pelaksanaan penertiban APK diruas-ruas jalan di Kecamatan Ketapang dibagi dalam tiga tim. “Penertiban berjalan lancar. Sebanyak 24 buah APK yang terdiri dari 10 baliho, 11 banner dan 3 bendera berhasil diamankan karena dipasang atau menempel di pohon-pohon,” kata Yulis usai melakukan penertiban, kemarin.(ren)
Sumber: