Ratusan Karyawan PTPN VII Unit Berghen Protes

TANJUNG SARI - Ratusan karyawan PT Perkebunan Negara (PTPN) VII unit Berghen Kecamatan Tanjung Sari memprotes kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. PTPN VII dituding telah melakukan beberapa kebijakan yang merugikan karyawan diantaranya keterlambatan gaji, mutasi buruh yang jauh serta pihak keamanan yang memberi hukuman diluar batas. Salah seorang karyawan PTPN VII berinisial MT (37) mengaku, sudah mengadukan permasalahan tersebut ke lima Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjungsari dan Tanjungbintang. Lima kades itu adalah Kades Kertosari, Wonodadi dan Purwodadi Dalam yang berada dalam Kecamatan Tanjung Sari serta Kades Purwodadi Simpang dan Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang. \"Sudah kami laporkan ke Kades di lima desa yang ada di Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang. Dan pada Senin lalu (4/2) sudah ada pertemuan dengan pihak PTPN VII,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (6/2). Ia mengatakan, selain ke Kades-kades, dia juga sudah mengadukan masalah tersebut kepada Anggota DPRD Lamsel Fuji Sartono. \"Sudah kami laporkan ke Anggota Dewan Lamsel juga mas,\" katanya. Sementara itu, Anggota DPRD Lamsel Fuji Sartono membenarkan ada sejumlah karyawan yang mengadukan permasalahan tersebut kedirinya. \"Iya benar ada sejumlah karyawan PTPN VII kerumah saya, kemudian saya coba komunikasikan ke pihak perusahaan,\" katanya. Ia menambahkan, audiensi dengan pihak PTPN VII sudah dilakukan oleh dirinya bersama kades-kades untuk mempertanyakan keluhan karyawan yang notabene masyarakat Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari itu. \"Pertama, mereka (karyawan) mengaku mengalami keterlambatan gaji selama dua bulan, kedua terkait pembayaran BPJS yang tidak jelas, ketiga adanya dugaan prosedur keliru saat pihak keamanan memberikan hukuman kemudian terakhir adanya mutasi karyawan hingga ke luar wilayah unit Berghen,\" paparnya. Dalam audiensi itu, sambung Fuji, pihak PTPN VII yang bergerak dibidang perkebunan karet itu menyanggupi dua poin dari empat poin yang dipinta karyawan. \"Mereka (PTPN VII) menyanggupi dua poin, yang pertama terkait gaji dan yang kedua terkait BPJS. Untuk dua poin lainnya perusahaan belum memberi jawaban,\" urainya. Sementara itu, Manager Unit Berghen Danil mengatakan, dua poin yang tidak bisa disanggupi tersebut bukanlah kewenangan pihaknya melainkan kantor regional yang ada di Bandar Lampung. \"Itu bukan kewenangan kami mas,\" ujarnya. Tidak dikabulkannya dua poin tersebut memicu rasa penasaran para karyawan. Bahkan besok (hari ini\'red) ratusan karyawan PTPN VII unit Berghen akan menggear aksi di kantor Regional PTPN VII Bandar Lampung. \"Informasinya besok (hari ini\'red) akan ada aksi,\" ucap Kades Purwodadi Dalam, Sugino.(CW1)
Sumber: