Pilkades Serentak Juni 2019
KALIANDA - Bagian Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Selatan berencana menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) di 131 desa diwilayah Kabupaten Lampung Selatan pada bulan Juni tahun ini. Dari 131 jumlah desa yang akan menggelar pesta demokrasi ditingkat desa tersebut, terdapat 8 desa yaitu Desa Ketapang, Karangsari, Sumbernadi, Gayam, Tarahan, Sidodadi, Banyumas dan Sabahbalau, menggelar pilkades dikarenakan para kades nya mencalonkan diri pada pemilihan legislatif pada 17 April mendatang. Selain itu, ada lagi 8 desa yang akan melaksanakan pilkades namun tidak bersamaan (serentak’ red), dikarenakan masa jabatan kadesnya berakhir dibulan November dan Desember 2019. Kedelapan desa tersebut adalah Desa Campang Tiga, Kotadalam, Tanjungan, Karya Tunggal, Natar, Pemanggilan, Purwosari dan Desa Rulung Raya. Kepala Sub Bagian Pemerintahan desa dan kelurahan M. Saidi, mewakili Kabag Otda Setkab Lamsel Setiawansyah mengatakan, tahun ini jumlah desa di Lamsel yang akan menggelar pilkades adalah sebanyak 131 desa. \"Sesuai arahan dari Plt. Bupati Lamsel, Pilkades akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019. Tapi untuk tanggalnya belum kami jadwalkan,\" ujar M. Saidi, kepada wartawan, diruangkerjanya, Rabu (6/2). Saidi menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khusus 8 desa yang masa jabatan kadesnya habis, maka acara pelantikan kades tidak boleh dilaksanakan lebih dari 74 hari sejak dimulainya pelaporan. \"Hal itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permandagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades,\" terangnya. Dikatakannya, jika acara Pilkades digelar bulan Juni, maka di Februari ini pihaknya akan memulai tahapan yakni pembentuk panitia desa, pembentukan panitia kabupaten serta lelang kotak suara dan sosialisasi tentang pilkades serentak. \"Untuk seleksi calon kades akan dilakukan ditingkat desa, dan pemberkasan calonnya di kecamatan. Selain itu, bagi kades petahana wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPDes) pada akhir masa jabatanya nanti,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: