Bawaslu Warning Pemkab, Jangan Kampanye di Musrenbang

Bawaslu Warning Pemkab, Jangan Kampanye di Musrenbang

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak berkampanye dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Musrenbangcam yang bakal berlangsung selama 23 hari sejak 11 Februari – 5 Maret mendatang itu ditegaskan bakal berada dalam pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) termaktub untuk tetap menjaga netralitasnya. “ Terkait agenda Musrenbang kami ingatkan kembali kepada Pemkab serta para ASN yang terlibat untuk mensterilkan agenda tersebut dari segala macam bentuk kampanye,” kata Iwan kepada Radar Lamsel, Minggu (10/2). Iwan menjelaskan setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun, baik yang berbau Partai Politik (Parpol) Calon Legislatif (Caleg) ataupun memberi dukungan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Cawapres. “Itu juga termaktub pada UU no 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Aturan itu jelas dan gamblang,” paparnya. Disinggung soal imbauan sebagai antisipasi adanya kegiatan kampanye pada Musrenbangcam tersebut? Iwan menjawab bahwa ditingkat kecamatan. Jajarannya sudah memberikan surat edaran perihal netralitas ASN. “ Meski begitu kami akan berkoordinasi juga dengan Pemkab Lamsel sebagai antisipasi jangan sampai ada indikasi kampanye dalam Musrenbangcam tersebut,” terangnya. Tugas Bawaslu tidaklah mudah. Sebab diketahui agenda di 17 kecamatan itu bakal berlangsung selama 23 hari. Dimulai dari Kecamatan Natar dan berakhir di Kecamatan Rajabasa. “ Karena ini baru akan dimulai (hari ini ‘red) maka dari itu kami imbau. Ini sebagai bentuk pencegahan atau langkah awal Bawaslu Lamsel sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tandasnya. Perlu diketahui, bila sebelumnya Musrenbangcam hanya berlangsung sepekan dengan estimasi satu hari menyasar empat desa, kali ini Pemkab Lamsel bakal menghabiskan waktu seharian penuh untuk menjaring aspirasi masyarakat di 17 kecamatan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Drs. Wahidin Amin, M.Si mengamini perihal jadwal Musrenbangcam tersebut. Dikatakan Musrenbangcam akan dimulai 11 Februari dan berakhir pada 5 Maret mendatang. “ Jadwal sudah kita tetapkan dimulai dari Kecamatan Natar dan berakhir di Kecamatan Rajabasa. Musrenbangcam kali ini berlangsung 23 hari,” kata Wahidin. (ver)

Sumber: