KPU Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan DPK
PALAS – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Lampung Selatan menggelar rakor penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), Selasa (12/2). Rakor yang dilaksanakan di Aula Way Pisang, Kecamatan Palas itu diikuti oleh PPK dan PPS tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Kalianda, Rajabasa, dan Kecamatan Palas. Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Mislamudin mengatakan, rakor ini untuk memberikan bimbingan teknis kepada PPS terkait penyusunan DPTb dan DPK sebagai upaya pemutakhiran data. “Rakor ini bertujuan untuk memeberikan bimbingan teknis kepada PPS agar penyusunan DPTb dan DPK bisa dilakukan dengan cermat,” tegas Mislamudin. Mislamudin menjelaskan, DPTb merupakan daftar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Sedangkan DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. “Untuk DPTb ini seperti warga yang baru pindah domisili, atau karena pekerjaan. Sedangkan DPK merupakan warga yang sudah miliki hak pilih namun belum masuk dalam DPT. Untuk di Lampung Selatan penyusunan DPTb dan DPK ini akan berahir pada 15 Februai ini selajutnya akan direkapilutasi di PPK masing-masing kecamatan pada 17 Februari,” paparnya. Milamudin juga mengatakan, saat ini disetiap kecamatan juga dalam tahap perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam perekrutan tersebut diharapakan data SK KPPS harus benar benar valid pada saat berugas. “Harapan saya data yang ada di SK harus valid. Jangan sampai data di SK tidak sesuai dengan KPPS yang bertugas,” ucapnya. Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Palas I Ketut Purne mengatakan, hingga saat ini untuk di Kecamatan Palas belum ada DPTb dan DPK. “Dari penyisiran yang dilakukan oleh PPS sejak awal Februari di Palas belum menemukan daftar pemilih DPTb ataupun DPK,” pungkasnya. (vid)
Sumber: