KPU Tunggu Surat DPRD, Achmad Johani Bakal Gantikan Hipni
KALIANDA – KPU Lampung Selatan masih menunggu surat dari DPRD Lampung Selatan terkait proses verifikasi calon anggota legislatif yang memiliki kans untuk menggantikan anggota DPRD Lamsel Hipni, A.Md yang diberhentikan sebagai anggota dewan. Lembaga penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten ini menyatakan, hingga kemarin KPU belum menerima surat usulan penggantian dari DPRD. “Usulan PAW dari DPRD belum ada. Yang telah kami terima adalah surat tembusan saja pemberhentian sebagai anggota dewan dari Gubernur Lampung,” kata Kasubbag Hupmas dan Teknis Pemilu Sekretariat KPU Lamsel Asep Rujaeni, AKS kepada Radar Lamsel, kemarin. KPU, sambung Asep, tidak dapat memproses surat pemberitahuan pemberhentian lebih lanjut. “Yang kami proses adalah jika ada permintaan dari DPRD untuk proses PAW,” ungkap dia lagi. Pria berkacama ini mengungkapkan, surat keputusan pemberhentian itu memang menjadi dasar untuk proses penggantian antar waktu. Namun, secara prosedural harus ada permintaan terlebih dahulu dari DPRD Lamsel. “Kita tunggu saja,” ungkap dia. Kendati begitu, KPU Lampung Selatan telah melakukan pengecekan data caleg yang bertarung pada pemilihan legislatif (pileg) 9 April 2014 lalu. Dari data sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari tiap kecamatan pada pileg 9 April 2014 atau yang biasa disebut form DB1 Kabupaten/kota, KPU telah mengantoni nama caleg yang memiliki kans bakal menggantikan Hipni. Penilaian ini berdasarkan hasil perolehan suara caleg didaerah pemilihan (dapil) 6 Lamsel yakni Kecamatan Palas, Waypanji dan Sidomulyo. Di Dapil itu, Hipni yang merupakan kader PDIP memang menempatkan posisi teratas perolehan suara sebanyak 4.917 suara, selanjutnya posisi kedua yakni Sunyata yang memperoleh 3.358 suara dan diposisi ketiga yaitu Achmad Johani, A.Md yang memperoleh 2.462 suara. Kala itu, PDIP merebut dua kursi di Dapil 6 dengan total akumulasi perolehan suara sebanyak 15.337 suara. “Kalau melihat hasil pemilu Achmad Johani memiliki kans untuk menggantikan Hipni,” kata Asep lagi. Kendati begitu, KPU akan terlebih dahulu melakukan verifikasi berkas persyaratan caleg yang akan menggantikan Hipni. Asep mengungkapkan, jika memang ditemukan ada syarat yang tidak lengkap maka akan dicarikan lagi caleg dari urutan perolehan suara selanjutnya. “Tugas kami kan memverifikasi,” pungkas Asep. Diketahui, anggota DPRD Lampung Selatan Hipni, A.Md akhirnya resmi diberhentikan. Pemberhentian anggota dewan yang menjabat Ketua Komisi C DPRD Lamsel itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/54/B.II/HK/2016 tanggal 28 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. (edw)
Sumber: