Punya Mobil Dapat PKH, Lansia Miskin Malah tak Dapat
WAYSULAN – Ketidaktepatan Program Keluarga Harapan (PKH) harus segera dibenahi. Sebab, bantuan yang tak tepat sasaran menyebabkan konflik sosial ditengah masyarakat. Di Desa Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, Dariah (70) wanita lanjut usia (Lansia) yang tinggal dirumah geribik tak masuk hitungan PKH. Sedangkan Sobirin (40) yang diketahui warga setempat memiliki mobil dan tanah yang luas justru menjadi penerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut. Dariah mengaku tak pernah dapat bantuan PKH. Ia pun tak mengetahui siapa yang melakukan pendataan hingga dirinya luput dari pengamatan. “ Tak pernah dapat. Entah yang mendata tidak tahu atau lupa. Ya kalau dikasih bantuan saya mau juga. Masa yang kaya dapat saya tidak,” ujar wanita tua itu kepada Radar Lamsel, Sabtu (16/2). Janda yang tinggal sendirian di rumah berbahan anyaman bambu itu berharap pemerintah tak tebang pilih dalam melakukan pendataan. Sehingga masyarakat yang layak dapat bantuan tidak tersisihkan oleh mereka yang tidak layak disubsidi pemerintah. Warga menilai pendamping PKH yang melakukan pendataan itu pura-pura tak tahu dengan kondisi Dariah. Sebab, di desa yang sama Sobirin yang diketahui mantan Ketua RT justru menjadi pelanggan tetap penerima PKH. “ Masa sih kondisi seperti itu sampai luput dari pendataan. Sedangkan yang punya mobil dan tanah luas saja dapat PKH. Seharusnya jangan seperti itulah. Didata yang benar jangan tebang pilih,” kata Anto (35) warga Mekar Sari. Menanggapi ketimpangan tersebut, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulkahar mengatakan, seyogyanya KPM yang serba berkecukupan itu malu dan segera menanggalkan statusnya sebagai KPM. “ Harusnya berkaca kebawah. Kalau merasa kita mampu sebaiknya tanggalkan status KPM nya jangan didiamkan. Apalagi punya mobil dan punya tanah plus rumah bagus, malu seharusnya,” kata Dulkahar menanggapi. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamsel ini pun menegaskan rencana pemasangan label untuk rumah KPM untuk segera direalisasikan. Tujuannya, kata dia, untuk memberi sanksi sosial dimasyarakat terhadap orang-orang yang tak layak menerima bantuan. “ Sudah lima kecamatan setuju agar rumah KPM dilabel atau diberi cat merah sebagai penanda bahwa itu merupakan warga miskin. Besar kemungkinan seluruh kecamatan setuju akan rencana ini karena sudah banyak kasus mencuat yang kami terima dari bawah,” kata Dulkahar. Bila ada yang berinisiatif menanggalkan status KPM nya, kata Dulkahar, segera melapor ke Dinas Sosial Lamsel. Tak perlu banyak waktu kata dia, proses pengeluaran status KPM itu tak lebih dari lima menit saja. “ Kalau mereka yang kaya-kaya itu sadar dan melapor. Maka lima menit sudah bisa dikeluarkan dari data KPM, tinggal nanti siapa yang menjadi penggantinya diputuskan dari petugas PKH,” ucapnya. (ver)
Sumber: