Terjerat Hutang, Nelayan Tak Manfaatkan Fasilitas TPI
SRAGI – Nelayan tangkap tradisional di Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi mengeluh. Sejumlah nelayan di tempat ini minimnya modal yang dimiliki sehingga menghambat aktivitas nelayan mereka. Bahkan nelayan setempat sangat memprihatinkan. Mereka rata-rata memiliki hutang di tengkulak untuk membiayai aktivitas menangkap ikan. Nelayan Dusun Kulajaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi Mat Buang (45) mengatakan, dirinya dan nelayan lainnya mengaku tidak menjual ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) karena banyaknya nelayan di desa terlibat hutang piutang kepada pihak tengkulak. Dengan jeratan hutang itu, para nelayan langsung menyetor ikan kepada tengkulak. “Saya berharap kepada pemerintah agar memperhatikan keluhan saya dan kawan-kawan didisini.” kata Mat Buang, kemarin. Sementara itu, Kepala Seksi (kasi) Sumberdaya Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Lamsel A. Haris, S.E mengakui adanya permasalahan yang komplek dihadapi nelayan tangkap tradisioanal di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi. Menurutnya, sampai saat ini nelayan diwilayah itu belum bisa diakomodir secara utuh. Mulai dari persoalan dinamika kelompok yang tidak berjalan antara kelompok nelayan tangkap tradisional, pembina dan pihak unit pelaksana teknis (UPT) serta masih banyaknya nelayan yang belum terdata. “Minimnya tenaga yang dimilik juga berdampak dilapangan. Saat ini pegawai UPT hanya tiga orang yakni, kepala UPT dan dua orang staf yang melayani tiga kecamatan yakni, Sragi, Ketapang dan Bakauheni. Jelas hal ini terjadi ketimpangan tugas dilapangan yang berakibat kinerja UPT tidak maksimal.”kata Haris, Jumat (5/2). Lebih lanjut Haris menjelaskan, bantuan pemerintah yang pernah digelontorkan kepada nelayan diwilayah tersebut melaui Progaram Pembinaan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) tahun 2011-2014 lalu tidak efektif. Karena banyaknya nelayan yang tidak menunaikan kewajibannya. “Setelah dapat bantuan, nelayan tidak menjual hasil tangkapan melalui TPI yang sudah disediakan. Jelas kontribusi hasil tangkapan tidak bisa dikelola oleh pihak pemerintah.” kata Haris. Kedepanya, lanjutnya, DKP Lamsel akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar semua keluhan dan kendala nelayan tangkap tardisional dapat diakomodir secara maksimal. “Tahun ini kita akan evaluasi semuanya. Namun kami tetap berkoordiansi dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat,” pungkasnya. (CW2).
Sumber: