Caleg Golkar Diduga Bagi-bagi Kacamata
Bawaslu Lamsel Klarifikasi Saksi-saksi
KALIANDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya mengklarifikasi lima orang saksi yang diduga terlibat dalam kampanye pembagian oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) di Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi. Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat menjelaskan, proses klarifikasi dilangsungkan di Kantor Panwascam Sragi. Laporan yang ditemukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Bandar Agung diakui telah teregistrasi di Bawaslu Lampung. “ Kami melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi yang saat diperiksa mereka semua kooperatif. Pemanggilan itu meliputi pemilik rumah yang menjadi tempat kampanye pada 9 Februari lalu,” kata Iwan kepada Radar Lamsel, Rabu (20/2). Dari hasil koordinasi dengan Panwascam Sragi, para saksi dan warga yang hadir di agenda Hj. Nurlia daerah pemilihan III Lamsel dari partai Golkar itu didapati barang bukti berupa kacamata optik. “ Para saksi kooperatif mereka bersedia meminjamkan BB. Dari dugaan tersebut tercatat sekitar 30 orang terlibat didalamnya. Namun pendalaman masih kami lakukan sejauh ini,” ucapnya. Dari informasi yang dihimpun Bawaslu Lamsel terkuak cara baru yang diinisiasi oleh oknum Caleg tersebut. Sebab, sebelum pembagian kacamata pada 9 Februari lalu, warga telah lebih dulu dikumpulkan untuk proses pemeriksaan mata. “ Proses pemanggilan akan kami lanjutkan, Jum’at (22/2) depan. Sanksi terberatnya kalau memang terbukti yakni terancam dua tahun kurungan dan denda 24 juta. Untuk lebih detilnya nanti dipaparkan Kordiv Penanganan Pelanggaran,” imbuhnya. Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam mengatakan, sejak temuan itu Bawaslu Lamsel punya waktu tujuh hari untuk memproses temuan tersebut. Dikatakan dugaan pelanggaran itu dengan nomor registrasi 002/TM/PL/KAB/08.04/II/2019. “ Terduga disangkakan pasal 521 atau pasal 523 ayat 1 JO pasal 280 ayat 1 huruf J. Bahwa setiap peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J dipidana dengan pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,” jelasnya. Terkait pemanggilan caleg? Anam begitu sapaannya mengatakan, akan melakukan klarifikasi terhadap terduga setelah proses klarifikasi para saksi selesai. “ Yang bersangkutan nanti akan kami kalrifikasi setelah proses para saksi selesai. Saat ini masih pada tahapan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam kampanye tersebut,” tandasnya. (ver)Sumber: