KPM Diminta Jujur, Jika Tidak Layak Terima PKH akan Dicoret

KPM Diminta Jujur, Jika Tidak Layak Terima PKH akan Dicoret

TANJUNG SARI - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sering kali dinilai tidak tepat sasaran. Hal itu sering didasari oleh sejumlah faktor, salah satunya kejujuran dari KPM itu sendiri. Kepala Dinsos Lampung Selatan Dul Kahar melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Sutrisno mengatakan, kalau merasa sudah mampu dan tidak berhak, lalu sadar itulah masyarakat yang baik. \"Itu jujur, saya acungkan jempol. Jangan hanya nunggu pendataan ulang baru sadar,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, Selasa (26/2). Menurut dia, KPM pada PKH bisa saja dikeluarkan dari penerima bantuan program. Karena syarat mendapatkan bantuan PKH memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia lima sampai tujuh tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15), anak usia 15-18 tahun, yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, termasuk anak dengan disabilitas. Dikatakannya, bila KPM tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima dana PKH, maka ia bisa dicoret atau dikeluarkan (non eligible). “Pendamping akan melaporkan kalau KPM tidak layak lagi menerima bantuan program,\" tuturnya. Menjawab keluhan beberapa warga, bahwa ada keluarga yang tidak layak menerima bantuan PKH, sedangkan yang lebih layak tidak mendapat bantuan program, Sutrisno mengatakan, mereka yang tidak layak tersebut bisa diusulkan agar dikeluarkan dari daftar nama penerima bantuan. \"Mereka yang layak menerima bantuan juga bisa diusulkan. Mereka diusulkan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT). “Ada SLRT,” tambahnya. Sementara itu, Camat Tanjung Sari Rahmad Hadi menuturkan, saat ini pihak PKH telah dimintanta untuk melakukan upaya inventarisir dan pendataan terhadap para penerima bantuan pemerintah, baik PKH ataupun BPNT. \"Inventarisasi yang dilakukan tersebut, agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan bisa diterima oleh yang berhak,\" jelasnya. (kms)

Sumber: