Suyanto Disel Tahanan Provos, Terjerat Tindak Pidana Umum dan Kode Etik

Suyanto Disel Tahanan Provos, Terjerat Tindak Pidana Umum dan Kode Etik

KALIANDA – Polres Lampung Selatan melakukan penahanan kepada jajarannya yang dinilai melanggar aturan. Korps bhayangkara itu memastikan oknum anggota Sabhara Polres Lamsel Bripka Suyanto yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya telah dikurung disel tahanan Provos‎ Polres Lamsel. Penahanan tersebut langsung dilakukan setelah peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada, Sabtu (6/2) lalu. Waka Polres Lamsel Kompol Sastra Budi mengatakan, penahanan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhada Kades Agom Mukhsin, Siswa SD dan guru di SD Agom, itu langsung dilakukan setelah tiga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamsel. “Saat laporan itu kami terima, petugas langsung mencari Bripka Suyanto dan langsung diamankan di sel tahanan Provos,”ungkap Sastra Budi kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Selasa (9/2). Dalam permasalahan ini, lanjut Sastra Budi, oknum polisi tersebut masuk kedalam dua perkara. Yakni, perkara tindak pidana umum dan perkara kode etik Polri. “Korban pemukulan yakni Kades Agom, Siswa SD Agom dan gurunya melaporkannya ke tindak pidana umum penganiayaan. Karena dia anggota Polri, maka kami juga memasukkannya ke perkara kode etik kepolisian,”tukasnya. Sebelumnya diberitakan, tindakan tidak terpuji ditunjukan salah satu oknum anggota kepolisian resort (Polres) Lampung Selatan, Bripka Suyanto, Sabtu (6/2). Dia melakukan pemukulan terhadap Kades Agom, Kecamatan Kalianda sehingga memancing kemarahan warga setempat dan melakukan pengrusakan terhadap rumah oknum polisi tersebut. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam pengrusakan tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Awal mula peristiwa tersebut terjadi pada saat putra Bripka Suyanto, Fadilah yang bersekolah di SDN Agom melaksanakan latihan menjelang persiapan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN di sekolahnya, sekitar pukul 09.00 WIB. Salah satu raket milik Fadilah, diambil oleh siswa kelas VI yakni Yudi Perdana untuk bermain. Sehingga, terjadi percecokan diantara mereka dan terjadi saling dorong-mendorong. “Lalu, tak berselang lama permasalahan itu didengar oleh orang tuanya Bripka Suyanto. Karena tidak terima, Pak Suyanto mencari Yudi Perdana di sekolahan dan langsung menampar anak itu,”ungkap Sasmito, salah seorang warga setempat.(idh)

Sumber: