Tak Dapat Diklarifikasi, Kasus Caleg Bagi-bagi Kacamata Terhenti

KALIANDA – Proses penyidikan terhadap oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan daerah pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Golkar yang diduga membagi-bagikan kecamata terhenti setelah 14 hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel menegaskan unsur yang tak terpenuhi yakni keterangan klarifikasi dari Caleg Golkar nomor urut 3 tersebut. Sedangkan unsur lain seperti barang bukti serta keterangan saksi sudah terpenuhi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam mengatakan, tidak terpenuhinya unsur tersebut mengakibatkan proses penyidikan terhenti. Disisi lain secara aturan tenggat waktu penindakan pelanggaran tersebut sudah lebih dari 14 hari. “ Hasilnya tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena unsur dasar untuk kelanjutan pemeriksaan tidak terpenuhi. Dua kali disurati dan satu kali didatangi dikediamannya, Bawaslu tidak mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan,” kata Anam sapaan Khoirul Anam kepada Radar Lamsel, Senin (11/3). Dari keterangan yang didapatkan Bawaslu Lamsel, Caleg asal Desa Berundung, Kecamatan Ketapang itu diketahui tidak berada di Lampung Selatan. “ Upaya jemput bola sudah kami lakukan. Namun saat tiba dikediamannya, oknum caleg itu tidak berada dirumahnya. Sementara waktu proses penanganannya terbatas hanya 14 hari. Setelah 14 hari berlalu kalau unsur tersebut tidak terpenuhi kasus itu terhenti,” paparnya. Disinggung soal statusnya sebagai caleg? Anam mengatakan, para pemilih tetap dapat mencoblos caleg tersebut. Karena unsur klarifikasi tidak dipenuhi, lain halnya kata dia apabila yang bersangkutan memberikan keterangan terkait kasus ini. “ Kalau ada keterangan dari yang bersangkutan tentunya proses penyidikan berlanjut. Yang jelas upaya yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai prosedur, ketika prosedur itu sudah dilakukan namun terdapat kekurangan otomatis prosesnya terhenti,” ujarnya. Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat tak berkomentar banyak perihal dugaan pelanggaran dengan barang bukti kacamata optik. “ Bawaslu tidak lagi memproses itu karena ada satu unsur yang belum terpenuhi yakni klarifikasi caleg. Pengumumannya sudah kami tempel di Sekretariat Bawaslu Lamsel,” tandasnya. (ver)
Sumber: