Januari-Maret, 40 Kasus DBD di Kecamatan Natar

Januari-Maret, 40 Kasus DBD di Kecamatan Natar

NATAR - Kecamatan Natar merupakan wilayah epidemis terhadap penyakit Deman Berdarah Dangue (DBD). Buktinya, terhitung dari Januari hingga Maret 2019, angka kasus DBD di wilayah kecamatan tersebut mencapai 40 kasus.           Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular (Kabid-PPM) Kristi Endarwati, mewakili Kepala Dinkes Lamsel Jimmy B. Hutapea mengatakan, musim pancaroba menjadi salahsatu pemicu munculnya berbagai penyakit, salahsatunya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).           \"Penyakit DBD di Lamsel tahun ini mencapai 162 kasus. Untuk yang tertinggi angkanya adalah wilayah Kecamatan Natar mencapai 40 kasus, sisanya tersebar dikecamatan lain. Jika melihat dari grafik, peningkatan penyakit DBD ini terjadi pada bulan Januari hingga Februari 2019,\" ujar Kristi kepada Radar Lamsel, saat ditemui di Stand Kesehatan, pada acara penilaian lomba Kesrak PKK-KKBPK Kesehatan Tingkat Nasional, di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, Senin (18/3) kemarin.           Diungkapkannya, memasuki awal Maret tahun ini kasus DBD sudah mulai berangsur turun. Itu dilihat dari sedikitnya laporan yang disampaikan petugas PPM  ke Dinkes Lamsel. \"Meski masih ada masyarakat yang terkena DBD, tapi kami menilainya itu sudah tidak banyak lagi,\" ungkapnya.           Oleh karena itu, lanjut Kristi, untuk dapat menurunkan angka kasus DBD diwilayah Lampung Selatan, pihaknya tidak pernah berhenti melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap penyakit di musim pancaroba, dengan giat melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang merupakan sumber berbagai penyakit. \"Untuk penyakit DBD ini yang harus diwaspadai oleh masyarakat, karena biasanya wabah DBD terjadi saat musim pancaroba, seperti pada awal tahun dan akhir tahun,\" katanya.           Dijelaskannya, untuk memberantas penyakit menular tersebut, dinkes tidak semena-mena harus ataupun wajib melakukan fogging (pengasapan, red) disuatu lingkungan tempat tinggal tanpa adanya warga yang terkena DBD. Menurutnya, proses fogging hanya dapat dilakukan oleh petugas jika dilingkungan tersebut sudah ada warga terserang DBD.           \"Kalau tidak ada yang terserang kami tentunya tidak bisa mengikuti permintaan warga untuk fogging. Sebab, fogging bukan untuk pencegahan, tapi untuk membunuh nyamuk dewasanya saja,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: